Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Roy Suryo akan jadi Tersangka?, Nusron Wahid Tegaskan tak akan Tinggalkan Jokowi :yang Menuduh Harus Membuktikan

Ayurahmi Rais • Jumat, 18 Juli 2025 | 08:45 WIB

 

Nusron Wahid
Nusron Wahid

MANADOPOST.ID- Laporan balik pihak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengenai tudingan Ijjazah Palsu yang dilontarkan Roy Suryo CS sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada orang yang kans ditetapkan jadi tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, dari hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana, sehingga kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.

 Adapun Pasal-Pasal yang Jadi Dasar Pelaporan. Pihak pelapor dalam hal ini Jokowi menggunakan dasar hukum sebagai berikut: 

 *Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik (menyerang kehormatan dengan lisan atau tulisan)

 *Pasal 311 KUHP: Fitnah (pencemaran nama baik yang pelakunya tahu tidak benar)

*Pasal 27A UU ITE: Pencemaran nama baik melalui media elektronik

* Pasal 32 UU ITE: Akses, pengubahan, atau perusakan data elektronik

*Pasal 35 UU ITE: Manipulasi data agar tampak otentik padahal palsu.

Isu Ijazah Palsu Jokowi ini pun menyedot perhatian publik. Banyak opini liar yang tercipta. Mulai dari pemakzulan hingga Jokowi yang terancan masuk penjara.

Bahkan beberapa masyarakat beranggapan jika jajaran menteri Prabowo Subianto, dianggap sudah meninggalkannya. 

Mengenai hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, Jokowi merupakan Presiden ke -7 Indonesia. Dimana, meskipun sudah tidak menjabat namun harus tetap dihormati.

Disinggung soal Ijazah Palsu, Nusron menegaskan, tidak ada yang namanya Ijazah Palsu. "Bagimana seorang dengan Wali Kota dua kali, Gubernur dan Presiden Ijazahnya palsu," tanya nya. 

Nusron juga dengan tegas mengatakan bahwa Jokowi tidak akan ditinggalkan. "Jokowi tidak akan ditinggalkan," tegasnya.

Ia pun meminta kepada semua pihak yang menuding Ijazah Palsu Jokowi untuk dapat membuktikan hal tersebut. "Dalam asas hukum yang menuduh harus membuktikan. Jangan dibalik," kuncinya. 

Diketahui, tudingan Roy Suryo CS terhadap Ijazah Palsu Jokowi bermula 2013 lalu. Kala itu, Jokow tengah bercanda dengan mantan Menkopolhukam Mahfud MD di sebuah acara. 

Candaan Jokowi ini tentang dirinya bisa lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah 2,0.

Roy menganggap candaan Jokowi itu perlu diselidiki karena dirasa janggal karena mahasiswa dengan IPK 2,0 bisa lulus dari UGM.

"Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi."

"Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun," katanya. 

Kecurigaan dan rasa penasarannya terhadap Ijazah Jokowi itu pun terus berlanjut hingga ke ranah hukum dan bergulir sampai saat ini. 

 

 

 

 

Editor : Ayurahmi Rais
#Tinggalkan Jokowi #Roy Suryo Tersangka #Menteri ATR BPN Nusron Wahid #ijazah palsu #nusron wahid #ijazah palsu jokowi #penyidikan #Roy Suryo #Dr Tifa