Humas Unsrat menegaskan Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie M.Eng IPU ASEAN ENG, sejak menjadi Rektor Unsrat sampai saat ini tidak pernah sekalipun melakukan pencopotan jabatan tugas tambahan, seperti Wakil Dekan (Wadek), Ketua Jurusan (Kajur), Koordinator Program Studi (Korprodi) pada semua fakultas di lingkungan Unsrat.
“Karena hal diatas kewenangan dekan yang kemudian diusulkan untuk ditetapkan dan dilantik oleh Rektor,” ungkap Humas Unsrat lewat rilis resmi yang diterima awak media, Jumat (25/07)2025).
Lanjut dijelaskan Humas Unsrat, kasus Dr Lucky Dotulong SE MSi pada prinsip normatif bukan pencopotan dari jabatan tugas tambahan sebagai Kajur Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Tetapi disebutkan dipindahtugaskan dan diangkat dalam jabatan negeri yang lain sebagai Kepala Laboratorium Tingkat Universitas pada Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Unsrat, sesuai amanat Statuta Unsrat Tahun 2018, pasal 41 ayat 5, huruf d.
“Ditekaskan pula bahwa Rektor Unsrat menetapkan Dr Lucky Dotulong SE MSi sesuai prosedur lazimnya diusulkan oleh Dekan FEB,” ungkap Humas Unrat.
Humas Unsrat juga pmenjelaskan bahwa Unsrat Sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sama dengan PTN lainnya di Indonesia, tidak memiliki Jabatan Struktural yang diberikan kepada tenaga pendidikan/dosen melainkan hanya jabatan tugas tambahan.
“Oleh karena itu untuk jabatan tugas tambahan tidak dikenal istilah promosi dan demosi. Promosi dan demosi merupakan terminologi pada jabatan struktural,” tutup Humas Unsrat dalam rilis mereka.(gnr)
Editor : Grand Regar