MANADOPOST.ID – Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengeluarkan larangan pendakian Gunung Lokon dan sekitarnya, menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik serta kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau.
Berdasarkan rekomendasi Pos Pengamatan Gunung Api Kota Tomohon/PVMBG Wilayah Sulawesi & Maluku, status Gunung Lokon saat ini berada pada Level II (Waspada).
Karena itu, masyarakat dilarang melakukan aktivitas pendakian atau berada dalam radius 1,5 kilometer dari kawah Gunung Lokon, termasuk kawasan Empung dan sekitarnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta dilarang membakar sampah di area perkebunan maupun permukiman penduduk. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi di musim kemarau.
“Diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, baik di hutan, lahan, maupun permukiman,” bunyi imbauan resmi BPBD Kota Tomohon.
Pemerintah juga menegaskan bahwa siapa pun yang mengabaikan larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Call Center BPBD Kota Tomohon di nomor 112 atau mengikuti akun media sosial resmi @bpbd_tomohon.(***)
Editor : Tanya Rompas