Faktanya Polres Kepulauan Sangihe sebelumnya telah memasang baliho larangan dengan tulisan jelas: “Dilarang Melakukan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Tanah Mahamu dan Tempat Lainnya" yang berlokasi di Bowone.
Langkah ini menjadi upaya kepolisian untuk mengingatkan masyarakat mengenai bahaya tambang ilegal terhadap keselamatan jiwa maupun kelestarian lingkungan.
Kendati sudah ada larangan, masih terdapat warga yang nekat melakukan aktivitas pertambangan liar. Tanpa standar keselamatan, aktivitas itu akhirnya memakan korban ketika dua penambang tertimbun material longsor di lokasi.
Kasus ini menunjukkan bahwa peringatan aparat keamanan tidak boleh diabaikan. Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan penambang, merusak lingkungan, serta merugikan daerah dari sisi pendapatan.(gnr)
Editor : Grand Regar