MANADOPOST.ID – Perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), yang menyeret lima terdakwa, kembali memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado mengonfirmasi bahwa sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada, Rabu 10 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado.
“Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi. Jadwalnya tanggal 10 September 2025," ungkapnya.
Lima orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Dalam sidang perdana sebelumnya, jaksa telah membacakan surat dakwaan yang memuat uraian perbuatan melawan hukum para terdakwa, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga indikasi persekongkolan dalam proses pencairan dana hibah.
Jaksa menilai bahwa kelima terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas anggaran negara, serta berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight