Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sidang Kasus Hibah GMIM, Begini Keterangan Saksi Melky Matindas, Ternyata Tak Sesuai Prosedur?

Baladewa Setlight • Rabu, 10 September 2025 | 19:02 WIB
PANAS: Suasana sidang kasus Hibah GMIM
PANAS: Suasana sidang kasus Hibah GMIM

MANADOPOST.ID - Kasus hibah GMIM yang terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado kini membuka keterangan baru.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dipimpin langsung Hakim Ketua Achmad Paten Sili serta Hakim Anggota 1 Iriyanto Tiranda dan Hakim Anggota 2 Kusnanto Wibisono juga Panitera Pengganti Anita Sukarta, menghadirikan 6 saksi-saksi.

Dalam persidangan saksi Melky Matindas mengungkapkan bahwa sepanjang 2020 GMIM mendapatkan 3 kali hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Tahap pertama 2,5 miliar. Tahap kedua 1,5 miliar serta tahap ketiga 1,5 miliar. Sehingga total 5,5 miliar untuk tahun 2020.

Dalam persidangan tersebut, Melky juga mengakui bahwa hibah GMIM tahun 2020 tidak sesuai prosedur.

Dimana menurut Melky, tidak ada proposal dari GMIM yang dikirimkan kepada Pemprov Sulut pada 2019.

"Acuan pemberian anggaran hibah itu harus ada proposal tahun sebelumnya. Jadi proposal harus masuk dari tahun 2019, agar supaya tahun 2020 bisa mendapatkan hibah. Jadi siapa yang memasukkan proposal, dia akan menerima hibah tahun selanjutnya. Untuk GMIM tidak ada proposal yang masuk di tahun 2019," katanya.

Setelah dicecar Hakim Ketua Achmad Paten Sili terkait kenapa memaksakan pencairan dana hibah GMIM tahun 2020, padahal sudah diketahui sejak awal bahwa proses tersebut tidak sesuai ketentuan, Melky mengatakan bahwa pencairan dana tersebut berdasarkan arahan pimpinan.

"Jumlah dana hibah yang diterima GMIM sebelum anggaran perubahan itu 4 miliar. Saya sudah sampaikan kepada pimpinan kala itu Pak Jeffry Korengkeng sebagai Kepala BKAD dan Pak Gemmy Kawatu sebagai Asisten III. Pimpinan hanya mengatakan kepada saya, lia akang jo," bebernya dalam persidangan.

Melky juga mengatakan bahwa dirinya memiliki inisiatif sendiri untuk datang langsung ke Sinode GMIM untuk bertanya terkait belum adanya proposal untuk anggaran hibah 2020.

"Kami pergi ke Sinode GMIM dengan inisiatif sendiri. Karena jika tidak dilakukan, maka ada pencairan bodong tanpa dokumen. Saya juga bertemu Pdt Hein Arina untuk menyampaikan bahwa sudah ada perintah pencairan namun belum mempunyai proposal. Sehingga menurut Pdt Hein Arina menyampaikan bahwa akan segera dibuat," kuncinya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#saksi #Hibah #GMIM #sidang #Pengadilan Negeri Manado