Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Bayar Lahan Gerbang Tol Bersengketa Puluhan Miliar, Komisi III DPR RI Kritik Kinerja Pengadilan Negeri Bitung

Julius Laatung • Kamis, 18 September 2025 | 10:12 WIB
Jajaran Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sari Yuliati berdialog bersama mitra kerja di Sulut, insert foto Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka. Dok istimewa
Jajaran Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sari Yuliati berdialog bersama mitra kerja di Sulut, insert foto Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka. Dok istimewa

MANADOPOST.ID--Kritikan tajam dilontarkan Komisi III DPR RI terhadap Pengadilan Negeri (PN) Bitung.Pencairan dana konsinyasi 53 miliar rupiah untuk lahan pembangunan gerbang tol Bitung, jadi hal utama yang disorot.

Keputusan pencairan yang dilakukan PN Bitung pada 24 Desember 2024 dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum.

Pasalnya, pencairan itu dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2021. Padahal sejak 8 November 2024 telah berlaku Perma Nomor 2/2024.

Aturan baru tersebut secara tegas melarang pencairan dana konsinyasi apabila objek tanah masih dalam perkara atau belum inkracht.

“Ini harus diusut tuntas. Kenapa PN Bitung masih pakai Perma lama, sementara sudah ada Perma baru yang berlaku? Kalau aturan saja dilanggar, ini jelas fatal,” tegas Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, di sela Rapat Kerja Bersama Mitra Penegak Hukum di Sulawesi Utara, di Ruang Rapat Mapolda Sulut, Rabu (17/9/2025).

Politisi dari Fraksi Gerindra itu mendesak transparansi penuh dari aparat peradilan.

Menurutnya, pencairan dana miliaran rupiah saat status lahan masih bersengketa, bukan memberikan dampak keberpihakan negara bagi kepentingan rakyat. Malahan hanya menimbulkan persoalan hukum baru.

“Jangan sampai Perma hanya jadi formalitas di atas kertas. Kalau pengadilan sendiri yang melanggarnya, bagaimana publik bisa percaya pada sistem hukum?,” tegas MDT sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, MDT juga menyoroti resiko besar yang bisa muncul jika putusan Mahkamah Agung kelak memenangkan pihak lain.

“Kalau nanti MA memenangkan ahli waris Cores Tampi Sompotan, bagaimana mekanisme pengembalian dana konsinyasi yang sudah dicairkan ke pihak Fien Sompotan? Jangan sampai publik yang akhirnya dirugikan. Arahan Pak Presiden Prabowo jelas, tegakkan supremasi hukum," katanya.

"Saya akan kawal masalah ini, kalau perlu nanti saya minta penjelasan ke jajaran Mahkamah Agung. Kenapa bisa aturan yang sudah ada tak dijadikan dasar oleh PN Bitung," kuncinya.

Sorotan ini membuat jajaran pengadilan terpojok. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, YM Amin Sutikno SH MH, yang hadir dalam rapat mengaku belum bisa memberikan jawaban detail.

“Kita akan cek dulu ke Ketua PN Bitung karena yang bersangkutan tidak hadir. Keterangan resmi akan kami sampaikan menyusul,” singkat Amin.

Kasus ini menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI dan dipastikan akan terus dikawal.

Mereka menegaskan tidak boleh ada praktik hukum yang menyimpang, apalagi menyangkut dana publik sebesar 53 miliar rupiah. (yol)

Editor : Julius Laatung
#tol #Martin Daniel Tumbelaka #mahkamah agung #dana konsinyasi #fraksi gerindra #MDT #Pengadilan Negeri Bitung #Komisi III DPR RI