Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejari Tomohon Tetapkan Dua Tersangka Dana Hibah Pemilu, Auditor Temukan Kerugian Negara Nyaris 1 Miliar

Julius Laatung • Selasa, 30 September 2025 | 18:16 WIB
TEGAKKAN HUKUM: Tampak kedua tersangka dugaan kasus Tipikor dana hibah mengenakan rompi pink, insert foto; Kasi Intel Ivan Roring SH MH. Dok istimewa
TEGAKKAN HUKUM: Tampak kedua tersangka dugaan kasus Tipikor dana hibah mengenakan rompi pink, insert foto; Kasi Intel Ivan Roring SH MH. Dok istimewa

MANADOPOST.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Tomohon menemukan adanya kerugian negara nyaris 1 Miliar disebabkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan.

Rincian nilai kerugian adalah Rp881.131.307 (delapan ratus delapan puluh satu juta seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus tujuh rupiah)

"Benar, tertanggal 30 September 2025, kami menetapkan status tersangka kepada VM selaku koordinator sekretariat Bawaslu Tomohon. Penahanan yang bersangkutan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka: Nomor B-01/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penahanan: Nomor Print-01/P.1.15/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025," ungkap Kajari Tomohon Dr Reinhard Tololiu SH MH melalui Kasi Intel Ivan Roring SH MH, Selasa (30/9). 

Sementara itu, tersangka lainnya lanjut Roring, yakni VG alias Vera selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Tomohon.

Dimana penetapan status dirinya sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka: Nomor B02/P.1.15/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025 dan Surat Perintah Penahanan: Nomor Print-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Secara kumulatif, dikatakan Ivan Roring, dana hibah yang dikelola supervisor Pemilu Kota Bunga ini berjumlah kurang lebih Rp.8 Miliar.

Anggaran itu tak semuanya terpakai, dari hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan pesta demokrasi masih ada sisa yang dikembalikan ke kas daerah.

"Dari hasil audit yang kami lakukan serta penggeledahan di kantor Bawaslu. Ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan, dimana laporan pertanggungjawaban yang dibuat, tak sesuai dengan temuan tim penyidik di lapangan. Itulah sampai kami menyimpulkan jumlah yang tidak sesuai bernilai kurang lebih Rp881 juta. Ada sisa dana hibah sekira Rp200 juta yang dikembalikan ke kas daerah," beber Ivan Roring. 

Ivan Roring bilang, untuk kedua tersangka nantinya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 September – 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas II A Manado. 

Pihak Kejari Tomohon memastikan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Secara keseluruhan dari mulai pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, total sudah 12 saksi yang diperiksa korps baju cokelat. 

Langkah penegakan hukum yang dilakukan korps Kejari Tomohon dibawah komando Dr Reinhard Tololiu SH MH ini terbilang gercep. 

Pasalnya, belum genap 3 bulan menjabat sebagai Kajari Tomohon,Reinhard Tololiu dan jajaran berhasil membongkar kasus Tipikor. 

Publik pun menanti-nanti kejutan baru Kejari Tomohon dalam mengungkap sejumlah kasus yang sebelumnya sudah terekspos, namun belum jelas tindaklanjutnya.(red)

Editor : Julius Laatung
#Dana Hibah #Korps Baju Cokelat #Kejari Tomohon #Kejaksaan Negeri Tomohon #Dr Reinhard Tololiu SH MH #tipikor #Bawaslu Tomohon #kerugian negara