Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sembunyi di Sulut: Hacker Bjorka Diringkus Polda Metro Jaya dan Resmob Polda Sulut di Minahasa: Bukan Ahli IT tak Lulus SMK, Retas 4,9 Juta Nasabah

Grand Regar • Kamis, 2 Oktober 2025 | 19:36 WIB

 

Polda Metro Jaya merilis kasus penangkapan hacker Bjorka
Polda Metro Jaya merilis kasus penangkapan hacker Bjorka
MANADOPOST.ID-Sosok Hacker Bjorka berinisial WFT ditangkap Polda Metro Jaya (PMJ) di wilayah hukum Polda Sulut, tepatnya di Kabupaten Minahasa, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Selasa (23/09/2025).

Informasi dirangkum Manado Post, penangkapan hacker Bjorka dilakukan berkat kolaborasi penyidik Polda Metro Jaya bersama Resmob Ditreskrimum Polda Sulut hingga Polsek Kakas Polres Minahasa.

“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020," ungkap Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

“Yang bersangkutan ini bukan ahli IT. Jadi hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” ungkapnya.

“Pengakuannya, sekali menjual data nilainya puluhan juta. Tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual melalui dark forum,” tambahnya.

Pengungkapan bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah bank tersebut.

“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

“WFT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Fian Yunus.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Sulut #Hacker Bjorka #Resmob #Kakas #Polda Metro Jaya #Polda Sulut