MANADOPOST.ID - Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Sulawesi Utara menggelar Dialog interaktif bertema Kolaborasi Pelindungan Warisan Budaya dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Acara ini resmi dibuka dengan penuh semangat, menghadirkan berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, akademisi, budayawan, hingga komunitas masyarakat.
Dalam sambutannya secara Daring, Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan yang diwakili oleh Kasubdit Fasilitas kekayaan Intelektual, Bpk Nooryanto menegaskan bahwa kekayaan intelektual adalah aset ekonomi, budaya, dan sosial yang tak ternilai harganya. Ia menekankan bahwa KIK berfungsi melindungi budaya Indonesia dari potensi klaim atau akuisisi negara lain, sekaligus memberi pelindungan hukum yang sah bagi warisan budaya bangsa.
“Kekayaan intelektual komunal memastikan hak atas budaya kita tetap berada di tangan yang tepat. Selain itu, KIK juga menjaga nilai-nilai tradisional dan pengetahuan lokal yang telah diwariskan turun-temurun. Harapannya, budaya kita dapat terus lestari dan terdaftar secara mendunia,” ungkap Kasubdit Fasilitas kekayaan Intelektual, Bpk Nooryanto.
Kegiatan ini juga membahas mekanisme pendaftaran KIK serta prosedur pengusulan agar setiap pihak dapat berkontribusi. Para narasumber menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku budaya, dan masyarakat dalam memperluas pelindungan kebudayaan. Sulawesi Utara dipandang sebagai wilayah yang kaya tradisi dan memiliki potensi besar dalam pengembangan warisan budaya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah telah menegaskan perlunya inventarisasi, pengamalan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi warisan budaya. Dalam praktiknya, hal ini diwujudkan melalui registrasi warisan budaya tak benda, konservasi, hingga dokumentasi berbentuk buku, jurnal, maupun film dokumenter.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, Sri Sugiharta, menambahkan bahwa sinkronisasi data antara kebudayaan dan kekayaan intelektual menjadi fokus utama. “Saat ini sudah ada sekitar 100 data budaya yang tercatat di pusat data KIK. Ke depan, jumlah ini harus terus bertambah agar perlindungan budaya kita semakin kuat,” ujarnya.
Dialog ini juga Mencakup fasilitasi pengusulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Sulawesi Utara dan pencatatan KIK di berbagai Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, serta advokasi kepada para budayawan dan seniman. Melalui strategi ini diharapkan budaya Indonesia tidak hanya terlindungi, tetapi juga memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan, pemerintah menegaskan bahwa pelindungan warisan budaya bukan sekadar menjaga identitas, melainkan juga membangun ekosistem yang memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan kultural bagi bangsa. Kolaborasi ini diyakini akan memperkuat posisi Indonesia dalam melestarikan warisan budaya sekaligus menjadikannya sebagai kekuatan di panggung dunia.
Editor : Toar Rotulung