Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Hacker Bjorka Sulut Terancam 12 Tahun Penjara usai Retas 4,9 Juta Akun Nasabah Bank, Penyidik: Pelaku Bukan Ahli IT dan tak Lulus SMK

Grand Regar • Selasa, 7 Oktober 2025 | 08:18 WIB

Polda Metro Jaya merilis kasus penangkapan hacker Bjorka
Polda Metro Jaya merilis kasus penangkapan hacker Bjorka
MANADOPOST.ID-Hacker Bjorka Sulut berinisial WFT terancam 12 tahun penjara. Hal tersebut ditegaskan penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Hacker Bjorka Sulut ditangkap Polda Metro Jaya (PMJ) di wilayah hukum Polda Sulut, tepatnya di Kabupaten Minahasa, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Selasa (23/09/2025).

Informasi dirangkum Manado Post, penangkapan hacker Bjorka dilakukan berkat kolaborasi penyidik Polda Metro Jaya bersama Resmob Ditreskrimum Polda Sulut hingga Polsek Kakas Polres Minahasa. WFT merupakan warga Lawangirung, Wenang, Kota Manado.

“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020," ungkap Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

“Yang bersangkutan ini bukan ahli IT. Jadi hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” ungkapnya.

“Pengakuannya, sekali menjual data nilainya puluhan juta. Tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual melalui dark forum,” tambahnya.

Pengungkapan bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah bank tersebut.

“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

“WFT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” kunci AKBP Fian Yunus.

Informasi dirangkum Manado Post, penyelidikan berlangsung kurang lebih enam bulan sejak ada laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 16 April 2025 terkait dugaan pencurian data nasabah salah satu bank.

Bank tersebut melapor karena akun @bjorkanesiaa yang dikendalikan WFT, menampilkan data 4,9 juta nasabah mereka serta mengirimkan pesan bernada ancaman pemerasan.

Penyelidikan pun bergulir. Tepat bulan September, polisi berhasil melacak posisi Hacker Bjorka. Penyidik Polda Metro Jaya langsung terbang ke Sulut, diback up Tim Resmob Polda Sulut bergerak ke wilayah Minahasa.

Meski sudah berada di wilayah Minahasa, posisi pasti Hacker Bjorka sempat sulit dilacak, hingga pada akhirnya WFT berhasil dibekuk penyidik Cyber Polda Metro Jaya dan Resmob Polda Sulut pada tanggal 23 September di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa.

Kini Hacker Bjorka Sulut telah dibawa petugas ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#12 Tahun #penjara #Sulut #Hacker #Polda Metro Jaya #Polda Sulut #bjorka