Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulut resmi menahan mantan Rektor Unsrat Prof EJK bersama dua orang lainnya, Jumat (17/10/2025). Satu oknum terinformasi belum ditahan karena faktor kesehatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH. “Iya benar. Tiga orang ditahan. Ditahan tadi oleh kami (Kejati Sulut). Empat orang. Satu perempuan. Untuk satu orang lainnya sempat dicek di rs karena faktor kesehatan, saya belum update apakah sudah ikut ditahan juga atau belum,” sebut Januarius saat dikonfirmasi Manado Post, Jumat (17/10/2025) malam.
Lantas terkait kasus apa? “Soal kasus bantuan bank dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum,” tambah Kasipenkum. “Nanti rencana esok (Sabtu) akan kita rilis,” tandasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar