Diungkapkan pihak Kejati Sulut, Prof Ellen Kumaat ditahan bersama dua orang lainnya, terkait perkara bantuan Bank Dunia untuk pembangunan gedung Fakultas Hukum Unsrat.
“Soal kasus bantuan bank dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum,” ungkap Kasipenkum Januarius Bolitobi, Jumat malam saat dikonfirmasi langsung Manado Post.
“Untuk lebih jelas (duduk perkara, red) akan kita rilis esok (Sabtu),” tandas Kasipenkum.(gnr)
Editor : Grand Regar