Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejati Sulut Beber Daftar Tersangka dan Kronologi Dugaan Korupsi Tiga Gedung Unsrat yang Menjerat eks Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat Cs

Grand Regar • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 07:26 WIB

Beredar foto eks Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat dan dua orang lainnya, memakai rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sulut, sebelum masuk ruangan penahanan di Rutan Malendeng, Jumat (17/10/2025).
Beredar foto eks Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat dan dua orang lainnya, memakai rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sulut, sebelum masuk ruangan penahanan di Rutan Malendeng, Jumat (17/10/2025).
MANADOPOST.ID-Kejati Sulut resmi membeber daftar tersangka dan kronologi kasus yang menjerat eks Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat bersama tiga orang lainnya.

Diungkapkan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasipenkum Januarius Bolitobi SH,  dari empat tersangka, baru tiga orang ditahan. Yaitu Tersangka EJK, Mantan Rektor Perguruan Tinggi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian Tersangka JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Tersangka Ir. S selaku GM PT. AK Persero.

“Ketiga tesangka tersebut dilakukan penahan di Rutan Klas IIA Malendeng Manado selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2025 untuk keperluan Penyidikan,” tegas kasipenkum.

Lanjutnya, Ketiga tersangka ditahan berkaitan dengan perkara dugaan TipikorPenyimpangan Pelaksanaan Proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (LOAN) yang bersumber dari Islamic Development Bank dan bersumber dari APBN pada Universitas Samratulangi Manado TA 2014-2019. “Yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.227.342.804,60 atau Rp2,2 miliar sekian berdasarkan perhitungan kerugiannegara yang dilakukan oleh Auditor Keuangan,” urai kasipenkum.

Pelaksanaan proyek tersebut berupa Pembangunan 3 gedung fakultas baru, yakni satu Gedung Fakultas Hukum dan dua Gedung Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi.

Penahanan dilakukan karena dikuatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyelesaianperkaranya serta untuk memperlancar proses penyelesaian perkaranya.

“Selain ketiga tersangka di atas, Penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya dengan inisial HP selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC, tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan sesuai pemeriksaan dokter yang bersangkutan menderita sakit.,” ungkapnya:

"Tersangka EJK dan lainnya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kasipenkum.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Ellen Kumaat #Kejati Sulut #Rektor unsrat #Unsrat #Korupsi