MANADOPOST.ID - Proses persidangan kasus hibah GMIM terus berproses. Kali ini agenda sidang menghadirkan ahli perundang-undangan Felix Lalombombuida.
Dalam sidang tersebut, debat panas terjadi antara Felix Lalombombuida dan Penasihat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Eduard Manalip.
Eduard bertanya kepada ahli apakah sesuai prosedur atau tidak proses hibah serta mengacu pada pernyataan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Sulut, apakah bisa Sinode GMIM mendapatkan hibah?
Sontak ahli Felix langsung merespons pertanyaan tersebut.
"Tidak bisa," singkat Felix.
Kemudian, Eduard Manalip secara terang-terangan menanyakan kepada ahli bahwa siapa yang harus bertanggung jawab atas hibah tersebut.
Apakah Sinode GMIM atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
"Nah sekarang saudara sampaikan bahwa Sinode GMIM tidak berbadan hukum, berdasarkan surat pada Februari 2025. Nah siapa yang salah sekarang dalam proses hibah? Apakah pemberi atau penerimaan. Jadi gubernur cs atau Sinode GMIM?," tanya Eduard dalam persidangan.
Ketika didesak Eduard Manalip, untuk ahli Felix memberikan tanggapan. "Apakah tidak bisa jawab? Karena kan anda juga sebelumnya di biro hukum Pemprov," kata Eduard.
Felix singkat menjawab bahwa dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. "Tidak bisa," kata Felix Lalombombuida, merespons desakan Eduard Manalip PH Pdt Hein Arina. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight