Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pnt Nainggolan: Tata Gereja GMIM 2021, Ketua Sinode Belum Mundur, Artinya Masih Plt Bukan Pjs

Tommy Waworundeng • Sabtu, 1 November 2025 | 21:31 WIB

 

Pnt Willem Nainggolan SH
Pnt Willem Nainggolan SH

MANADOPOST.ID—Situasi kepemimpinan di aras Sinode GMIM kembali menjadi perhatian jemaat.

Pasalnya, Ketua Sinode GMIM, Pdt Dr Hein Arina, hingga kini masih berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dan telah lebih dari enam bulan menjalani proses persidangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah GMIM perlu segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) atau memilih ketua sinode baru?

Pnt Willem Nainggolan SH, anggota Badan Pekerja Majelis Wilayah Kembes, menjelaskan, berdasarkan Tata Gereja GMIM Tahun 2021, posisi Ketua Sinode merupakan bagian dari Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) dengan masa pelayanan lima tahun.

"Tata Gereja menegaskan bahwa jabatan Ketua Sinode hanya dapat berakhir jika yang bersangkutan menyatakan pengunduran diri atau diberhentikan melalui keputusan Sidang Majelis Sinode (SMS) atau Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST)," kata Nainggolan yang juga Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM Imanuel Kamangta.

"Dengan demikian, status penahanan atau menjadi terdakwa dalam perkara hukum tidak otomatis membuat jabatan Ketua Sinode berakhir," jelasnya.

"Bahwa  hukum positif universal berlaku asas "presumption of innocence" atau asas "praduga tak bersalah" seorang terdakwa dianggap tak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap," tegas Pnt Nainggolan yang juga mantan Kabag Hukum Pemkab Minahasa.

Plt Bukan Pjs
Nainggolan juga menjelaskan, dalam sistem pelayanan GMIM, dikenal dua istilah: Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs).
Perbedaannya cukup mendasar.

Plt Ketua Sinode ditunjuk ketika pejabat definitif masih ada tetapi berhalangan sementara (misalnya karena sakit atau alasan hukum), untuk memastikan pelayanan gereja tetap berjalan.

Sementara Pjs Ketua Sinode hanya bisa ditetapkan bila jabatan itu benar-benar lowong, misalnya karena pejabatnya meninggal dunia, diberhentikan, atau menyatakan mundur.

Artinya, karena Pdt Hein Arina belum mengundurkan diri dan belum ada keputusan sidang gereja yang menyatakan pemberhentian, maka jabatan Ketua Sinode GMIM belum lowong.

"Konsekuensinya, yang berlaku secara tata gereja adalah penunjukan Plt, bukan Pjs," jelas Nainggolan.

Pemilihan Ketua Baru Harus Melalui Sidang Resmi
Tata Gereja GMIM juga mengatur bahwa pemilihan Ketua Sinode baru hanya dapat dilakukan dalam Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) atau Sidang Istimewa, dengan kehadiran utusan dari seluruh wilayah, lembaga kategorial, dan institusi pendidikan gereja.

Namun, pemilihan tersebut hanya bisa dilakukan jika ada keputusan resmi bahwa jabatan Ketua sudah dinyatakan lowong.

Kesimpulan: Menunggu Keputusan Sidang Gereja
Berdasarkan penegasan dalam Tata Gereja GMIM 2021, kondisi saat ini belum memenuhi syarat untuk dilakukan pemilihan Ketua Sinode baru.

"Selama belum ada pengunduran diri atau pemberhentian resmi, maka jabatan Ketua Sinode masih melekat pada Pdt Hein Arina, dan GMIM cukup menunjuk Plt Ketua Sinode agar pelayanan tetap berjalan," tegas Nainggolan. (*)

Editor : Tommy Waworundeng
#mundur #GMIM #Ketua Sinode #Tata Gereja GMIM