MANADOPOST.ID-Rapat Badan Pekerja Sinode GMIM Tanggal 27 Oktober 2025 yang di laksanakan di Kantor Sinode GMIM Tomohon yg dipimpin oleh Plt Ketua Pdt Yanni Rende dan Sekertaris Pdt Dr Evert Tangel M.pdk dengan jumlah kehadiran 12 anggota BPMS telah menetapkan Pdt Dr Adolf Katuuk Wenas sebagai Pjs Ketua BPMS.
Pnt. Recky Montong, Wakil Ketua BPMS mengatakan, sekalipun diwarnai dengan keluarnya (walk out) 2 anggota BPMS, namun Rapat BPMS tetap berlangsung aman dan lancar.
"Keputusan BPMS saat itu telah mengisi lowong posisi ketua BPMS berdasarkan Peraturan tentang Sinode PTS 29 ayat 4, yang mana harus dipilih dari salah satu wakil ketua dan Pjs ini bertugas sampai terpilihnya Ketua BPMS yang baru di SMST Tomohon pada tanggal 27-29 November 2025," jelas Pnt. Recky Montong.
Ada banyak pertanyaan tentang apa alasan Ketua BPMS dianggap lowong oleh BPMS. Tentunya lanjut Recky, harus didukung dengan kenyataan yang terjadi saat ini dan apa yang dikatakan oleh Tata Gereja GMIM 2021.
Berdasarkan Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh BPMS bahwa kelowongan yang dimaksud adalah bahwa selama 6 bulan tidak dapat melaksanakan Tugasnya sebagaimana PTS 23 ayat 1 yaitu;
1. Memimpin pelaksanaan Tugas BPMS
2. Bersama Sekertaris mewakili GMIM secara hukum ke dalam dan ke luar Tata Dasar Pasal 32
3. Bersama Bendahara melaksanakan kebijakan dalam urusan Perbendaharaan, dikarenakan sudah lebih dari 6 bulan Ketua BPMS berada di Rutan Polda dan Rutan Malendeng.
"Specimen bank sudah dialihkan ke Plt (seharusnya tidak boleh) dan alasan-alasan lainnya yang tidak perlu dijelaskan ke publik, maka BPMS sepakat bahwa telah terjadi kelowongan/berhalangan tetap atas jabatan Ketua BPMS," jelas Recky.
Mungkin saja ada yang berpendapat bahwa ketua sudah memberikan mandat tertulis kepada Plt, mengapa BPMS menganggap telah terjadi kelowongan.
Mandat Ketua BPMS itu biasanya hanya bersifat sementara 1,2,3 minggu saja, jika ketua ke luar daerah atau sakit dan lain lain. "Namun yang terjadi sekarang ketua BPMS berstatus terdakwa Tipikor dan berada di Rutan Malendeng lebih dari 6 bulan. Oleh sebab itu dengan sadar dan dalam kebersamaan sebagai BPMS dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan maka Plt Ketua BPMS Pdt Yanni Rende M.Th mengagendakan pengisian lowong yang berakhir ditetapkannya Pdt Adolf K Wenas sebagai PJs," jelas Montong.
Lanjut Recky, dalam penetapan Pjs dengan berbagai kajian yang didukung oleh Tata Gereja GMIM, BPMS GMIM tidak secara langsung memberhentikan Ketua BPMS Pdt Dr. Hein Arina T.hd sebagai Ketua BPMS.
Tugas itu berada di tangan Majelis Sinode Tahunan yang akan hadir di SMST tgl 27-29 Nov 2025. Tugas Pjs dan BPMS adalah mempersiapkan segala sesuatu untuk terlaksannya SMST tersebut.
BPMS memiliki hak atribusi untuk mengambil keputusan terhadap keadaan yang belum di atur dalam Tata Gereja GMIM berdasarkan PTS 21:12, PTS 61 dan TD 35. (*)
Editor : Tommy Waworundeng