Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Lima Terdakwa Dana Hibah GMIM Berpeluang Bebas

Clavel Lukas • Selasa, 4 November 2025 | 14:56 WIB
Proses sidang kasus hibah GMIM
Proses sidang kasus hibah GMIM

MANADOPOST.ID--Pernyataan Jaksa Penuntut bahwa tak satu rupiah pun Dana Hibah GMIM masuk ke kantong pribadi Pnt Gamy Kawatu, Jeffry Korengkeng, Pdt Hein Arina, Pnt Fereydi Kaligis dan Steve Kepel, membuat kelima terdakwa ini berpeluang besar: BEBAS.

Bahkan fakta persidangan terungkap, dana hibah Rp8,9 M semuanya terpakai untuk pelayanan GMIM.

“Saya ikuti perkembangan, kesalahan dana hibah ini administratif. Mereka kans bebas. Karena banyak kasus di pengadilan, kerugian negara bila dikembalikan, terdakwanya bebas. Apalagi ini hanya kesalahan administratif. Yang mulia hakim pasti akan memutuskan dengan seadil-adilnya,” kata Andi S SH.

Dalam UU Tipikor dan KUHP itu sendiri, pasal-pasal menyebut barangsiapa atau setiap orang. Nah, kata-kata barangsiapa atau setiap orang itu menyangkut seseorang. Dan Pnt Gamy Kawatu dkk disebut jaksa tidak mengorupsi Rp1 pun dana hibah GMIM.

Dia ikut menyorot penyitaan Rp5,2 M yang sebagian besar bersumber dari dana sentralisasi atau uang persembahan sekira 827 ribu jemaat GMIM.

Dalam ketentuan, uang yang bisa disita adalah hasil kejahatan atau bakal dipakai untuk berbuat jahat.

“Masalahnya, apakah uang persembahan itu hasil dari kejahatan? Atau akan dipakai berbuat jahat? Ini uang derma jemaat,” katanya lagi.

Sebelumnya,dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan dakwaan yang dibacakan, mengakui bahwa kelima terdakwa, tidak menerima aliran dana.

kelima terdakwa dalam dakwaan tidak menerima aliran dana secara pribadi. Baik untuk kegiatan pribadi, maupun rekening pribadi.

"5 terdakwa tidak menerima aliran dana secara pribadi. Namun disitu ada konflik of interest," ungkap Pingkan Gerungan yang sebelumnya ditugaskan menjadi ketua tim JPU saat membacakan dakwaan.

Sementara itu, Senin (27/10/2025) JPU menghadirikan Dr Priya Djatmika yang merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya.

"Ada alasan pemaaf dalam hukum pidana, bahwa itu alasan menghapuskan kesalahan orang, yakni orang yang tidak mampu. Seperti gila, terpaksa karena membela diri, menjalankan perintah atasan, dan alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan. Seperti polisi tangkap orang, termasuk menjalankan perintah atasan berwenang, seperti menjalankan perintah atasan seperti bupati perintah sekretaris daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Ahli Agama Marvel Kawatu yang juga dihadirkan JPU, menjelaskan tentang sistem pemerintahan gereja, yakni episkopal, sinodal presbiterial, dan presbiterial sinodal, dan GMIM menganut sinodal presbiterial, yang berarti sistem yang dipakai dalam pengambilan keputusan dalam suatu sidang sinode.

Tapi penetapan yang punya kekuatan kekuasaan adalah presbiterial, yakni pendeta dan majelis jemaat atau sinodal dan biasanya dilaksanakan lima tahun sekali.

"Mengenai pembangunan fisik sekolah dan gereja, sangat mendukung sebab membantu pemerintah, dan Ditjen Bimas Kristen Protestan sangat mendukung tetapi tidak mencampuri keputusan gereja," katanya. (ewa/mpo)

Editor : Clavel Lukas
#Dana Hibah #Jeffry Korengkeng #Asiano Gammy Kawatu #GMIM #Hein Arina #Fereydy Kaligis #Steve Kepel