MANADOPOST.ID - Sidang kasus hibah GMIM terus bergulir. 5 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Pdt Hein Arina, Steve Kepel, Asiano Gammy Kawatu serta Freddy Kaligis.
Sidang kali ini menghadirkan ahli dari pihak terdakwa.
Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ditunjuk sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinide GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Kamis (6/11/2025).
Marwata dalam pandangan hukumnya menilai, kesalahan dalam proposal dana hibah tidak berarti ada perkara korupsi.
"Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada unsur korupsi," katanya.
Mawata mengatakan, syarat administrasi penting dalam penyaluran dana hibah. Tapi tak mutlak.
"Contohnya dana BOS, jika tak ada biaya rehab, lantas dalam berjalannya waktu dirinya melihat ada kebutuhan itu, sementara untuk menganggarkannya lagi tak bisa, maka ia bisa memakai dana itu untuk rehab kelas," katanya.
Ia menilai kasus dana hibah sebatas administrasi. Ungkap dia, sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat dan tak ada temuan.
"Masalahnya dimana, tak ada uang yang masuk ke terdakwa, juga tak ada pejabat yang dipromosikan dan lainnya," katanya.
Dalam sidang tersebut, Marwata membeber tentang pengalamannya di dunia hukum.
Selain komisioner KPK, ia pernah menjabat Hakim Ad Hoc Tipikor serta BPKP.
Sepanjang pengamatannya, ia menuturkan, perkara korupsi di bawah dua tahun merupakan pelanggaran administratif yang dipaksakan jadi perkara korupsi.
Dia menuturkan, organisasi agama berhak beroleh dana hibah dari pemerintah. "Filosofinya pemberian dana hibah adalah wajib negara bantu lembaga keagamaan," kata dia.
Mengenai perubahan proposal yang dimasalahkan, Marwata menyebut, itu biasa saja. "Kan anggaran bisa saja digeser," katanya.
Ditempat yang sama, Penasihat Hukum (PH) Asiano Gammy Kawatu, Franky Weku bahwa, perkara ini tidak layak diajukan dalam perkara korupsi. Karena menurutnya, jika ada maladministrasi maka harus diselesaikan secara administrasi.
"Jadi keterangan ahli Alexander itu sangat jelas. Bahwa tidak ada perkara korupsi dalam kasus ini. Sangat jelas ini adalah perdata. Karena dalam aturan, hibah ini adalah pemberian cuma-cuma. Jadi keperdataan ini didasari dari NPHD," imbuhnya.
Disisi lain PH Pdt Hein Arina, Eduard Manalip juga mengatakan bahwa keterangan ahli Alexander sangat jelas bahwa kesalahan proposal, tidak serta merta merujuk pada kegiatan korupsi.
"Kan sejak awal persidangan, tidak ada niat jahat dari para terdakwa. Tidak ada satu sen pun uang mengalir ke para terdakwa. Nah berarti kan tidak ada kegiatan korupsi. Proses administrasi yang memang harus diuji," kuncinya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight