Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Penyelundupan Barang Illegal Masuk ke Sulawesi Utara Berhasil Digagalkan, Diperkirakan Nilainya Capai Satu Miliar, Begini Penjelasan Dankodaeral VIII

Reza Abdilah • Jumat, 7 November 2025 | 22:23 WIB
Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi didampingi Wadan Kodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Dansatrol dan Kadiskum Kodaeral VIII, Kepala Kantor Bea Cukai Manado serta pihak terkait.
Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi didampingi Wadan Kodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Dansatrol dan Kadiskum Kodaeral VIII, Kepala Kantor Bea Cukai Manado serta pihak terkait.

 

MANADOPOST.ID- Penyelundupan barang illegal ke Sulawesi Utara kembali berhasil digagalkan. Hal ini diungkapkan langsung Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla dalam konferensi pers, Rabu (5/11).

Berlangsung di Joglo Mako Kodaeral VIII, dibeber informasi terkait penggagalan barang diduga tindak pidana penyelundupan barang illegal tersebut.

Dalam keterangannya, Dankodaeral VIII menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen Kodaeral VIII yang diterima pada tanggal 5 November 2025.

Bahwa adanya muatan barang illegal di atas Kapal Penumpang, KM Cantika Lestari 8F dan KM Gregorius yang beroperasi di wilayah kerja Kodaeral VIII. Maka berdasarkan informasi tersebut, Tim Quick Respond Kodaeral VIII segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Manado dan KSOP Pelabuhan Manado untuk melaksanakan penindakan di lapangan.

Hasilnya dari operasi gabungan tersebut, berhasil mengamankan sejumlah barang illegal yang diduga berasal dari Filipina.

Ada 7 karung Sianida, obat ayam illegal dengan jumlah 2.236 botol berbagai merek dan ukuran serta 720 dos dan 2 karung pakan ayam. Dan berdasarkan hasil pendataan awal, total nilai barang-barang temuan tersebut diperkirakan mencapai sekira Rp1.009.810.000.

Maka Dankodaeral VIII menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antara aparat penegak hukum di wilayah perairan Sulut. "Dalam mencegah dan menindak peredaran barang illegal yang berpotensi merugikan negara," katanya.

“Kodaeral VIII bersama Bea Cukai dan KSOP Manado akan terus memperkuat kerja sama serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di wilayah perbatasan, khususnya terhadap potensi penyelundupan dari luar negeri," tambahnya.(rez)

Editor : Reza Abdilah
#penyelundupan #digagalkan #sulawesi utara