Polisi menemukan fakta mengejutkan: Bilqis dijual ke kelompok Suku Anak Dalam di wilayah Jambi dengan harga sekitar Rp80 juta.
“Tim kami menelusuri jejak digital dan pergerakan sejumlah pihak yang terakhir berinteraksi dengan korban,” kata Adip, Minggu, 9 November 2025.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam perdagangan anak lintas provinsi. Mereka membawa Bilqis dari Makassar ke Palembang, lalu diteruskan ke Jambi menggunakan jalur darat. Motif utamanya adalah ekonomi. Anak tersebut dijual untuk dipekerjakan.
Bilqis akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di sebuah perkampungan yang dihuni komunitas Suku Anak Dalam di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Polisi mengevakuasi korban dan membawanya ke rumah aman sebelum dipulangkan ke keluarganya di Makassar.
Kasus ini menambah daftar panjang perdagangan anak di Indonesia yang melibatkan jaringan lintas daerah. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar di balik peristiwa ini.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penjualan anak di Makassar yang menimpa balita Bilqis Ramadhani (4,5 tahun). Bocah tersebut ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi setelah hampir sepekan hilang.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi itu. "Mereka adalah SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Seluruhnya sudah kami amankan,” kata Djuhandhani di Makassar, Senin, 10 November 2025.
Peristiwa berawal ketika Bilqis ditinggal ayahnya berolahraga di sebuah lapangan tenis di Makassar pada Minggu, 2 November. Saat itu, tersangka SY membawa korban ke tempat kosnya lalu menawarkan melalui media sosial. “NH datang dari Jakarta ke Makassar untuk menjemput anak tersebut setelah sepakat transaksi Rp3 juta,” ujar Djuhandhani.
Dari hasil penyelidikan, korban dibawa melalui jalur udara menuju Jakarta, lalu diteruskan ke Jambi. Di sana, Bilqis dijual kepada dua tersangka lain, AS dan MA, seharga Rp30 juta, dengan alasan membantu pasangan yang tak memiliki anak.
Namun, penyidik menemukan fakta lain: korban sempat ditawarkan lagi kepada kelompok masyarakat adat di Jambi dengan nilai mencapai Rp80 juta.
“Kami mendalami dugaan bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan praktik serupa melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp,” kata Djuhandhani.
Polisi mencatat, NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sementara dua tersangka di Jambi disebut pernah memperjualbelikan sedikitnya sembilan bayi dan satu anak.
Bilqis akhirnya ditemukan di sebuah pemukiman di Kabupaten Merangin, Jambi. Ia kini telah dipulangkan ke Makassar dan menjalani pendampingan medis serta psikologis
“Kasus ini kami kembangkan bersama Bareskrim Polri untuk memastikan keterkaitan dengan jaringan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” ujar Djuhandhani.(gnr)
Editor : Grand Regar