MANADOPOST.ID - Kasus hibah GMIM masuk agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU mengatakan bahwa terdakwa Jefry Korengkeng tidak menikmati tindak pidana korupsi yakni hibah GMIM sehingga tidak dibebankan uang pengganti.
"Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa," ungkap JPU.
JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan. Dimana menurut JPU, terdakwa Jefry Korengkeng tidak mendukung program pemerintah terkait kegiatan pemberantasan korupsi.
"Tindakan terdakwa menimbulkan kerugian negara," bebernya.
JPU juga menyebutkan poin-poin yang meringankan terdakwa Jefry Korengkeng. Dimana JPU menilai bahwa terdakwa Jefry Korengkeng berlaku sopan selama persidangan. Kemudian terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan.
"Terdakwa Jefry Korengkeng juga tidak pernah dihukum dan kemudian terdakwa sudah lanjut usia," beber JPU secara bergantian membacakan tuntutan.
Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa Jefry Korengkeng dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan memotong masa tahanan terdakwa.
"Terdakwa dijatuhi denda sebesar 100 juta rupiah, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan penjara," beber JPU.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Jefry Korengkeng, Michael Jacobus mengatakan bahwa, dirinya sangat bersyukur karena apa yang disampaikan mulai dari dakwaan hingga proses penuntutan, bahwa kliennya Jefry Korengkeng tidak mengecap hasil korupsi dalam bentuk apapun, diamini JPU dalam tuntutan.
"JPU sudah menyiapkan bahwa tidak ada sepeserpun uang dikecap Jefry Korengkeng, dan itu hal paling mendasar dalam tindak pidana korupsi. Kemudian persoalan yang disampaikan tadi hanya sebatas administratif. Ya kita sementara menyiapkan poin-poin pembelaan," kuncinya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight