.
MANADOPOST.ID--Persidangan kasus dana hibah GMIM memasuki tahapan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/11).
Dalam tuntutannya, JPU menganggap terdakwa Jefry Korengkeng terbukti secara sah dan pidana penjara.
"Selama satu tahun enam bulan dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan sementara," ujar JPU.
Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa Jefry Korengkeng membayar biaya denda sebesar Rp100 juta.
"Denda sebesar Rp100 Juta, apabila tidak dibayar diganti penjara tiga bulan," tandas JPU di sidang kasus dana hibah GMIM.
Sementara itu, terdapat beberapa poin yang meringankan terdakwa Jefry Korengkeng. Pertama Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
"Kedua terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan yang menimbulkan kerugian negara. Ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan keempat terdakwa sudah lanjut usia, " kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.
Editor : Clavel Lukas