Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BREAKING NEWS!!! AGK Dituntut 18 Bulan, JPU Beber Uang Hibah GMIM Tak Masuk Rekening Pribadi Kawatu

Baladewa Setlight • Senin, 17 November 2025 | 19:34 WIB
PROSES: Terdakwa Asiano Gammy Kawatu saat mendengar tuntutan JPU dalam kasus hibah GMIM.
PROSES: Terdakwa Asiano Gammy Kawatu saat mendengar tuntutan JPU dalam kasus hibah GMIM.

MANADOPOST.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Asiano Gammy Kawatu (AGK) dengan kurungan penjara selama 18 bulan alias 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan JPU itu disampaikan langsung dalam sidang kasus hibah GMIM yang dipimpin langsung Hakim Ketua Ahmad Paten Sili, Senin (17/11/2025) sore.

Dalam persidangan JPU menyampaikan bahwa terdakwa AGK tidak menerima aliran dana direkening pribadi atas kasus hibah GMIM.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dalam pidana dalam dakwaan pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2021 tentang perubahan atas UU RI 31/1999," beber JPU dalam sidang.

JPU juga menilai bahwa selama proses persidangan terdakwa AGK mampu menerangkan hal-hal yang benar. Namun JPU tetap memberikan denda terhadap AGK sebesar Rp 100.000.000 subsider 3 bulan penjara.

"Juga dibebankan uang pengganti sebesar 28 juta. Itu atas uang pengganti tiket menghadiri kegiatan di Jerman," ucap JPU.

Ditempat yang sama, Penasihat Hukum (PH) AGK, Franky Weku mengatakan bahwa, pihaknya menghargai dan menghormati apa yang dituntut JPU.

"Walaupun nantinya dalam pledoi ada beberapa hal akan kami lakukan pembelaan. Sebagaimana dalam pemeriksaan lalu, kalau tadi dinyatakan Pak Melky Matindas diperintahkan, itu sangat tidak benar. Jadi yang benar adalah, Pak Melky Matindas berinisiatif datang langsung kesana," tegas Weku.

Terkait uang pengganti, dirinya mengatakan bahwa, pada awalnya ketika AGK datang ke Sinode dan ditolak ketua sinode, kliennya telah menyatakan tidak akan pergi ke Jerman.

"Nah secara tiba-tiba Pak Gammy menerima invoice dari Pdt Lucky Rumopa. Ini diakui dalam persidangan. Kemudian ketika pembayaran dilakukan, itu tidak menggunakan dana hibah. Sebagimana keterangan Arthur Muntu bahwa itu menggunakan dana GMIM. Nah kemudian dalam pertanggung jawaban, itu dimasukkan dalam LPJ dana hibah yang diberikan Pemprov Sulut," tandasnya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Asiano Gammy Kawatu #Jerman #Hibah #GMIM