Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BREAKING NEWS!!! Steve Kepel Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi, Dituntut JPU 18 Bulan Penjara

Baladewa Setlight • Senin, 17 November 2025 | 20:11 WIB
BERPROSES: Terdakwa Steve Kepel saat mendengar tuntutan JPU dalam kasus hibah GMIM.
BERPROSES: Terdakwa Steve Kepel saat mendengar tuntutan JPU dalam kasus hibah GMIM.

MANADOPOST.ID - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) nonaktif Steve Kepel yang diseret dalam kasus hibah GMIM, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU mengatakan bahwa Steve Kepel tidak menikmati hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

Steve Kepel juga dalam penuntutan JPU, dinilai sopan dan kooperatif selama proses persidangan. Poin meringankan bagi Steve Kepel juga menurut JPU, adalah belum pernah dihukum.

"Terdakwa Steve Kepel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dan dalam pidana dalam dakwaan pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999," kata JPU.

Kemudian terdakwa Steve Kepel juga dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Kepel dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 (bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan Manado," ungkap JPU dalam tuntutan.

JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa Steve Kepel. "Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp25.000.000," kata JPU.

Dalam sidang tersebut yang berjalan sangat cepat, JPU mengatakan bahwa terdakwa tidak menerima sepeserpun dalam aliran dana kasus hibah GMIM.

"Terdakwa Steve Kepel tidak menerima aliran dana. Terdakwa tidak menerima aliran dana baik untuk kepentingan pribadi maupun di rekening pribadi," sebut JPU.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Steve Kepel, Emil Sumba kepada Manado Post mengatakan bahwa, pihaknya sudah menduganya bahwa tuntutan JPU akan berdasarkan pasal 3 subsider.

"Karena dalam fakta persidangan, tidak terbukti terdakwa Steve Kepel memperkaya diri atau mengambil keuntungan dari dana hibah GMIM ini," katanya.

Senada dengan kolega, Obrin Lontoh juga mengatakan bahwa, tuntutan JPU tidak terpenuhi untuk terdakwa Steve Kepel terkait perkemahan pemuda GMIM serta dana insentif daerah.

"Tidak ada unsur konflik of interest dalam kasus ini. Karena tidak ada niatan dari Pak Steve Kepel untuk hal itu. Itu sudah terbukti dengan fakta-fakta persidangan," tutupnya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Sulut #Hibah #GMIM #jpu #tuntutan #Sekprov #Steve Kepel