Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sidang Gugatan Asal-usul Rp5,2 Miliar yang Dikembalikan Hein Arina, Siap Ungkap Jejak Dana Dua Yayasan, Pdt Ricky: Kami akan Buktikan itu Dana Jemaat!

Grand Regar • Senin, 17 November 2025 | 21:32 WIB

Pdt Ricky Tafuama dan tim penasehat hukum, siapkan bukti kuat dalam sidang gugatan asal-usul uang Rp5,2 miliar.
Pdt Ricky Tafuama dan tim penasehat hukum, siapkan bukti kuat dalam sidang gugatan asal-usul uang Rp5,2 miliar.
MANADOPOST.ID-Pdt Ricky Tafuama STh MA memberikan update terkait gugatan pihaknya bersama sejumlah pendeta dan warga GMIM, yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. Soal asal-usul pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar dari Pdt Hein Arina, salah satu terdakwa dugaan korupsi dana hibah GMIM.

“Kami perlu sampaikan, yang pertama sidang gugatan akan dilaksanakan pada 20 November 2025, hari Kamis di Pengadilan Negeri Manado jam 9 pagi,” ungkap Pdt Ricky Tafuama, Senin (17/11/2025) kepada sejumlah awak media didampingi tim hukum.

“Tim kami dalam perjalanan selama dua minggu ini, kami timbang-timbang, kami analisa-analisa, kami telah menemukan para pengacara yang kami anggap dan nilai analisis layak untuk mendampingi kami di pengadilan dalam rangka gugatan Rp5,2 miliar,” ungkapnya.

Adapun kuasa diberikan kepada Janesandre Palilingan SH MH, sebagai ketua tim penasehat hukum. Kemudian Erik Mingkid SH, Dany Kauntul SH, Marcelino Palilingan SH, Justiandi Palilingan SH dan Stefanus Lalamentik SH.

“Kepada saudara-saudara kami ini, kami percayakan untuk mendampingi kami dalam sidang gugatan perdata Rp5,2 miliar yang kami ajukan di PN Manado,” tegas Pdt Ricky Tafuama.

“Kami mengharapkan kehadiran dari saudara-saudara kita yang tergugat dan turut tergugat, supaya masalah ini bisa kita selesaikan bersama. Kami percaya, kami sudah menerima berbagai informasi untuk awal dugaan kami yang paling kuat adalah, dana ini berasal dari dua Yayasan milik GMIM. Yaitu dana sebesar Rp3 miliar dari Yayasan Medika dan sisanya dari Yayasan Persekolahan GMIM,” bebernya.

Pdt Ricky melanjutkan, “Kami akan buktikan, bahwa dana yang dipakai untuk talangan untuk pengganti kerugian korupsi dana hibah GMIM, adalah dana milik jemaat yang harus mereka kembalikan kepada institusi gereja. Karena ini bersumber dari pendapatan gereja. Di mana, tata gereja GMIM menjelaskan bahwa, kekayaan-kekayaan yayasan yayasan yang didirikan oleh GMIM, adalah kekayaan GMIM,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Erick Mingkid SH juga memberikan pandangan hukumnya soal aliran dana tersebut. “Kalau dana tersebut menjadi titipan, itu tidak seharusnya dititip di lembaga kejaksaan. Kalau titipan harus di lembaga pengadilan, itu mekanisme hukum acara. Dalam posisi kemarin ketika jaksa mengcounter, atau kemudian saudara Franklin mengcounter terhadap gugatan dari Pdt Ricky dan teman-teman, bahwa dana itu mau dititipkan sebagai barang bukti, nah kalau itu barang bukti itu tidak boleh kemudian sudah disita baru kemudian diusulkan penetapan dari pengadilan, itu keliru. Jadi penegak hukum atau APH dalam hal ini keliru tindakan kejaksaan, kalau kemudian dana itu dikatakan dana titipan. Atau dana itu sebagai barang bukti yang disita,” urai Erick Mingkid.

“Kalau barang bukti yang disita harus ada penetapan pengadilan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, saya mencurigai bahwa dana ini semacam tanda petik menjadi gratifikasi terhadap lembaga kejaksaan. Karena kalau gugatan ini terbukti bahwa dana itu milik jemaat bukan milik Hein Arina, bagaimana? Apakah mereka rela kembalikan? Jadi kita harus betul-betul meluruskan proses penegakan hukum ini,” sorotnya.

Ditambahkan Marcelino Palilingan SH, “Setelah kami mempelajari gugatan dari bapak Pdt Recky, dan anggota jemaat lainnya, bahwa secara legal standing kapasitas untuk menggugat itu sah secara hukum. Karena ada SK, adalah sebagai anggota jemaat dan sebagai warga gereja Masehi Injili di Minahasa,” tegasnya.

“Paling tidak dengan adanya gugatan secara perdata ini, akan dibuktikan secara materil bahwa dana ini kalau dia diambil dari lembaga bukan pribadi. Saya juga sebagai warga GMIM, sebagai pelayan sangat keberatan karena uang persembahan atau apapun yang menjadi aset GMIM untuk dikembalikan mengganti kerugian negara, itu sangat memalukan. Kita akan buktikan pada tanggal 20 November, apakah dana itu diambil di lembaga atau pribadi, nanti majelis hakim yang memutuskan,” pungkas Marcelino.(gnr)

Editor : Grand Regar
#sidang gugatan #dana #GMIM #Hein Arina #PN Manado