MANADOPOST.ID - Kasus hibah GMIM yang menyeret 5 tokoh publik di Sulawesi Utara (Sulut) terus berproses.
5 terdakwa yakni Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, Sekretaris Provinsi Sulut nonaktif Steve Kepel, mantan Kepala BKAD Sulut Jefry Korengkeng, mantan Plt Sekprov Sulut Asiano Gammy Kawatu serta mantan Karo Kesra Freddy Kaligis, masing-masing dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
5 terdakwa ini juga dituntut denda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan masing-masing 100 juta rupiah.
Menariknya dari tuntutan JPU adalah bebaskan 5 terdakwa dari tuntutan primair. Menganulir pasal 2 yang sebelumnya disangkakan dan didakwakan kepada Hein Arina Cs. Kemudian menghukum 5 terdakwa dengan pasal 3 subsidair.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dan dalam pidana dalam dakwaan pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999," kata JPU dalam membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa.
Hal menarik lainnya, adalah 5 terdakwa hibah GMIM, disebut JPU tak menerima aliran dana baik sejak awal dakwaan hingga tuntutan. Terdakwa juga disebutkan tidak menikmati hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa tidak menerima aliran dana. Tidak menikmati hasil kejahatan tidak pidana korupsi. Tidak memperkaya diri," ungkap tim JPU dalam beberapa poin tuntutan yang dibacakan dalam sidang, Senin (17/11/2025).
Arichandra Hinta salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa dalam kasus hibah GMIM mengatakan bahwa pasal 2 yang sebelumnya disangkakan kepada 5 terdakwa secara otomatis gugur dan digunakan pasal 3.
"Jadi 5 terdakwa ini kan awalnya disangkakan dengan pasal 2. Nah di pasal 2 ini hukuman mereka itu 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan pasal 3 hukuman kurungan penjara itu 1 tahun. Itu bedannya. Jadi JPU dengan tuntutan saat ini, menggugurkan apa yang sebelumnya di dakwakan kepada 5 terdakwa," katanya.
Sementara itu, Jansi Obrin Lontoh yang juga ditunjuk sebagai salah satu PH terdakwa kasus hibah GMIM, mengatakan bahwa dengan digunakannya pasal 3 terhadap 5 terdakwa menunjukkan bahwa sangkaan awal tidak terbukti.
"Jadi tuntutan kepada mereka itu memang di sekitar 1 tahunan. Kalau pasal 2 ini minimal tuntutan 4 tahun. Perlu diketahui pasal 2 itu Primair. Sedangkan pasal 3 subsidair. Tuntutan berbeda," katanya.
Ditempat yang sama, PH Pdt Hein Arina, Eduard Manalip mengatakan bahwa penuntutan JPU hanya berdasarkan salinan pemeriksaan penyidik, sehingga mengarahkan Pdt Hein Arina terbukti.
"Pdt Hein Arina itu tidak mengambil sepeserpun uang dari dana hibah GMIM. Itu sepenuhnya digunakan Sinode untuk bangun gereja, sekolah, beasiswa dan kegiatan lainnya. Itu sepenuhnya untuk Sinode, tidak ada masuk ke kantong pribadi," imbuhnya.
Sebelumnya, Pdt Hein Arina dalam persidangan mengatakan bahwa kasus ini bukanlah permasalahan pribadi. Melainkan menurut Pdt Hein Arina, adalah permasalahan organisasi.
"Tidak ada uang dari hibah yang mengalir ke rekening pribadi. Hibah GMIM ada juga digunakan untuk beasiswa di GMIM dan GMIBM Bolmong sampai selesai kuliah. Sesungguhnya uang ini masuk ke rekening Sinode GMIM. Kami sebagai badan pekerja, berupaya menyalurkan dana hibah sesuai NPHD dan proposal," tuturnya.
Disisi lain, PH Steve Kepel, Emil Sumba kepada Manado Post mengatakan bahwa, pihaknya sudah menduganya bahwa tuntutan JPU akan berdasarkan pasal 3 subsider.
"Karena dalam fakta persidangan, tidak terbukti terdakwa Steve Kepel memperkaya diri atau mengambil keuntungan dari dana hibah GMIM ini," katanya.
Senada, PH Jefry Korengkeng, Michael Jacobus mengatakan bahwa, dirinya sangat bersyukur karena apa yang disampaikan mulai dari dakwaan hingga proses penuntutan, bahwa kliennya Jefry Korengkeng tidak mengecap hasil korupsi dalam bentuk apapun, diamini JPU dalam tuntutan.
"JPU sudah menyiapkan bahwa tidak ada sepeserpun uang dikecap Jefry Korengkeng, dan itu hal paling mendasar dalam tindak pidana korupsi. Kemudian persoalan yang disampaikan tadi hanya sebatas administratif. Ya kita sementara menyiapkan poin-poin pembelaan," urainya.
Juga PH Asiano Gammy Kawatu, Franky Weku mengatakan bahwa, pihaknya menghargai dan menghormati apa yang dituntut JPU.
"Walaupun nantinya dalam pledoi ada beberapa hal akan kami lakukan pembelaan. Sebagaimana dalam pemeriksaan lalu, kalau tadi dinyatakan Pak Melky Matindas diperintahkan, itu sangat tidak benar. Jadi yang benar adalah, Pak Melky Matindas berinisiatif datang langsung kesana," tegas Weku.
Terkait uang pengganti, dirinya mengatakan bahwa, pada awalnya ketika AGK datang ke Sinode dan ditolak ketua sinode, kliennya telah menyatakan tidak akan pergi ke Jerman.
"Nah secara tiba-tiba Pak Gammy menerima invoice dari Pdt Lucky Rumopa. Ini diakui dalam persidangan. Kemudian ketika pembayaran dilakukan, itu tidak menggunakan dana hibah. Sebagimana keterangan Arthur Muntu bahwa itu menggunakan dana GMIM. Nah kemudian dalam pertanggung jawaban, itu dimasukkan dalam LPJ dana hibah yang diberikan Pemprov Sulut," tandasnya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight