Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Karena Uang 28 Juta, Mantan Calon Bupati Minsel Dituntut Hukuman Penjara dan Denda 100 Juta

Baladewa Setlight • Selasa, 18 November 2025 | 15:51 WIB
PROSES: Terdakwa Asiano Gammy Kawatu saat mendengar tuntutan JPU dalam kasus hibah GMIM.
PROSES: Terdakwa Asiano Gammy Kawatu saat mendengar tuntutan JPU dalam kasus hibah GMIM.

MANADOPOST.ID - Mantan calon Bupati Minahasa Selatan (Minsel) juga mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) serta mantan Kepala BKAD dan Kepala Dinas Pendidikan Sulut Asiano Gammy Kawatu (AGK), harus menerima tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk AGK dalam persidangan kasus hibah GMIM yang dinilai merugikan negara sebesar 8,9 miliar.

AGK harus menerima hukuman penjara lantaran dinilai JPU, menggunakan uang hibah sebesar 28 juta rupiah. Uang itu disebutkan JPU, adalah uang pembelian tiket oleh AGK ke Jerman.

Pasalnya tahun 2022 lalu, AGK dengan status pelayan gereja, berangkat bersama pengurus Sinode GMIM lainnya ke Jerman dalam acara Sidang Raya Dewan Gereja se-Dunia atau World Council of Churches di Karisruhe, Jerman.

"Terdakwa Asiano Gammy Kawatu kita tuntut hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan. Juga terdakwa Asiano Gammy Kawatu harus membayar uang pengganti sebesar 28 juta. Itu adalah uang untuk pembelian tiket ke Jerman," kata JPU dalam tuntutannya.

Menanggapi hal ini, PH Asiano Gammy Kawatu, Franky Weku mengatakan bahwa, pihaknya menghargai dan menghormati apa yang dituntut JPU.

"Walaupun nantinya dalam pledoi ada beberapa hal akan kami lakukan pembelaan. Sebagaimana dalam pemeriksaan lalu, kalau tadi dinyatakan Pak Melky Matindas diperintahkan, itu sangat tidak benar. Jadi yang benar adalah, Pak Melky Matindas berinisiatif datang langsung kesana," tegas Weku.

Terkait uang pengganti, dirinya mengatakan bahwa, pada awalnya ketika AGK datang ke Sinode dan ditolak ketua sinode, kliennya telah menyatakan tidak akan pergi ke Jerman.

"Nah secara tiba-tiba Pak Gammy menerima invoice dari Pdt Lucky Rumopa. Ini diakui dalam persidangan. Kemudian ketika pembayaran dilakukan, itu tidak menggunakan dana hibah. Sebagimana keterangan Arthur Muntu bahwa itu menggunakan dana GMIM. Nah kemudian dalam pertanggung jawaban, itu dimasukkan dalam LPJ dana hibah yang diberikan Pemprov Sulut," tandasnya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#minahasa selatan #Asiano Gammy Kawatu #Sulut #Jerman #Hibah #GMIM #Pemprov #AGK #Sekprov