MANADOPOST.ID - Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina, harus mendekam di jeruji besi akibat dakwaan terhadap dirinya dalam kasus hibah GMIM.
Pdt Hein Arina mengabdikan dirinya selama 8 tahun sampai saat ini untuk menjalankan roda organisasi GMIM yang tahun-tahun belakangan ini, terbilang sangat aktif dan banyak pembangunan serta mencetak lulusan sarjana dan membantu pemerintah dari sektor kesehatan dan pendidikan.
Namun saat ini posisinya sebagai Ketua Sinode GMIM sedang dipertaruhkan di meja hijau.
Tak lama lagi, majelis hakim bakal mengetuk palu menentukan nasibnya dan 4 terdakwa lainnya.
Setidaknya ada 14 item pelayanan swakelola dari GMIM yang akhirnya dipermasalahkan.
Mulai dari kegiatan ibadah awal tahun Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama (KKPGA), beasiswa mahasiswa fakultas teologi UKIT, pembangunan gedung kanisah Jemaat GMIM Kalvari Pineleng, Jemaat GMIM Efrata Kamasi, Jemaat GMIM Buki Sion Kanonang serta pengembangan kesehatan GMIM tahun 2023, membuat Pdt Hein Arina akhirnya dikurung di penjara yang saat ini telah 7 bulan dijalaninya.
Walaupun ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik sejak dakwaan hingga agenda penuntutan, bahwa dirinya tidak menerima aliran dana secara pribadi maupun di rekening pribadi, namun JPU tetap menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Menurut JPU, Pdt Hein Arina kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan. "Terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkap JPU dalam sidang.
JPU juga dalam persidangan tersebut menyebutkan bahwa terdakwa Pdt Hein Arina tidak terbukti menerima aliran dana secara pribadi.
"Terdakwa secara pribadi tidak menerima aliran dana atas hasil kejahatan kegiatan pidana korupsi," beber tim JPU.
JPU juga menyebutkan bahwa Pdt Hein Arina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dalam pidana dalam dakwaan pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2021 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan Primair.
"Membebaskan terdakwa Pdt Hein Arina dari dakwaan Primair tersebut," beber jaksa dalam tuntutan.
Dari berbagai poin yang disebutkan, JPU akhirnya menuntut terdakwa Pdt Hein Arina untuk dihukum dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.
"Itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan Manado," sebut tim JPU dalam sidang.
JPU juga menyampaikan bahwa terdakwa Pdt Hein Arina harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi pidana. "Biaya perkara harus ditanggung oleh terdakwa," ungkap JPU dalam sidang penuntutan.
Sebelumnya, Pdt Hein Arina dalam persidangan mengatakan bahwa kasus ini bukanlah permasalahan pribadi. Melainkan menurut Pdt Hein Arina, adalah permasalahan organisasi.
"Tidak ada uang dari hibah yang mengalir ke rekening pribadi. Hibah GMIM ada juga digunakan untuk beasiswa di GMIM dan GMIBM Bolmong sampai selesai kuliah. Sesungguhnya uang ini masuk ke rekening Sinode GMIM. Kami sebagai badan pekerja, berupaya menyalurkan dana hibah sesuai NPHD dan proposal," tuturnya.
Pdt Hein Arina mengungkapkan bahwa dirinya terpilih sebagai Ketua Sinode sejak 2018-2022 kemudian kembali terpilih pada 2022-2027.
"Sebelumnya saya itu Wakil Ketua Sinode GMIM. Dan saat saya menjabat wakil ketua, hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut sudah memberikan hibah," katanya.
Namun menurut Pdt Hein Arina nilai hibah GMIM meningkat sejak 2018. Itu menurutnya, karna ada peningkatan kebutuhan dari Sinode GMIM yang dinilai Pemprov Sulut, sesuai ketentuan untuk dibantu dan mendapatkan hibah.
"Jadi sejak 2018-2022 itu, nilai hibahnya meningkat. Karena ada kebutuhan. Baik untuk pelayanan dibidang kesehatan, pelayanan dibidang pendidikan. Juga diakonia dan membantu banyak jemaat," sebutnya.
Menanggapi pertanyaan Hakim Ketua Achmad Paten Sili terkait apakah selama ini ada intervensi dari Pemprov Sulut mengenai dana hibah, Pdt Hein Arina secara tegas mengatakan bahwa tidak ada.
"Tidak ada intervensi dari Pemprov Sulut. Proses hibah ini ada polanya yang ditentukan dalam sidang tahunan. Nah kemudian pencairan hibah itu sesuai dengan proposal dan disalurkan sesuai peruntukan. Memang ada proposal yang masuk di tahun yang sama dengan pencairan dana hibah. Tapi tidak ada intervensi," ungkapnya.
Pdt Hein Arina juga mengatakan bahwa semua proses hibah dan koordinasi yang dirinya lakukan selama ini adalah penugasan lembaga, dalam hal ini Sinode GMIM.
Karena menurut Arina, tugas dan tanggungjawab yang dirinya lakukan adalah bentuk penugasan dari hasil Sidang Tahunan GMIM.
"Saya itu yang menandatangani pakta integritas dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Karena itu sebelumnya, saya sering cemas, jangan sampai kalau ada apa-apa saya yang diikat. Karna itu saya selalu menyampaikan kepada semua pengurus Sinode GMIM, bekerja sesuai aturan. Karena saya menjalankan tugas ini berdasarkan penugasan dalam sidang tahunan," ujarnya.
Pdt Hein Arina juga memastikan bahwa semua Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana hibah semua lengkap dan sesuai dengan peruntukan.
Kepastian lengkapnya LPJ dana hibah itu menurut Hein Arina, karena dirinya bersama Bendahara Sinode GMIM yang memeriksa serta menandatangani dokumen LPJ untuk dimasukkan ke Pemprov Sulut.
"Jadi LPJ untuk semua pembangunan infrastruktur gereja, rektorat, Pascasarjana, kegiatan Perkemahan Karya Pemuda GMIM (PKPG), beasiswa, kegiatan di Jerman serta proyek lain itu semua ada LPJ nya. Dan itu dimasukkan ke Pemprov Sulut. Kalau berkaitan dengan perbendaharaan saya selaku Ketua Sinode GMIM bersama sekretaris dan bendahara ikut bertandatangan disitu," ucapnya.
Pdt Hein Arina juga memastikan bahwa 4 terdakwa yakni Steve Kepel, Asiano Gammy Kawatu, Freddy Kaligis juga Jefry Korengkeng tidak meminta serupiah pun atas dana hibah tersebut.
"Tidak ada permintaan secara pribadi dari 4 terdakwa untuk meminta uang hibah untuk kepentingan pribadi," ungkapnya usai menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ahmad Paten Sili.
Pdt Hein Arina juga mengaku bahwa ada saksi Melky Matindas datang menemuinya untuk melakukan beberapa perubahan proposal dan LPJ.
"Waktu itu Pemprov meminta pertanggungjawaban tahun 2020. Dari pihak kami tidak bisa memberikan pertanggungjawaban. Kemudian saya mengusulkan agar kita kembalikan saja uang hibah ini. Kemudian saksi Melky Matindas mengusulkan, apakah ada pada kegiatan 2020 yang belum terbiayai. Saya bilang ada. Ada pembangunan rektorat. Sehingga ada perubahan proposal dan pertanggungjawaban. Itu atas arahan Melky Matindas. LPJ pembangunan rektorat itu juga sesuai. Dan sudah dimasukkan," jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Eduard Manalip mengatakan bahwa penuntutan JPU hanya berdasarkan salinan pemeriksaan penyidik, sehingga mengarahkan Pdt Hein Arina terbukti.
"Pdt Hein Arina itu tidak mengambil sepeserpun uang dari dana hibah GMIM. Itu sepenuhnya digunakan Sinode untuk bangun gereja, sekolah, beasiswa dan kegiatan lainnya. Itu sepenuhnya untuk Sinode, tidak ada masuk ke kantong pribadi," kuncinya. (ewa)
Grafis Data 14 Dugaan Temuan Kegiatan GMIM
• Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.
• Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000
• Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000
• Jemaat Bukit Sion Kanonang Wil Kawangkoan II tahun 2020 Rp 3.395.000
• Pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 1.075.156.897,17
• Jemaat GMIM Efrata Kamasi Wilayah Tomohon II tahun 2021. Rp 6.006.000
• Dukungan operasional Sinode tahun 2021 Rp 46.750.000
• Sidang Majelis Sinode (SMS) 81 GMIM tahun 2022 dan pemilihan Kompelka Sinode dan pengurus kelompok pelayanan lansia sinode GMIM periode 2022 – 2027 Rp 183.700.500
• Pembangunan gedung Kanisah di jemaat Kalvari Pineleng wilayah Pineleng Rp 4.125.000
• Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2022 (Tahap I dan II). Rp 3.030.000.000
• Kegiatan pertemuan Gereja Gereja Evangelival Church in Hesse dan Nassau/EKHN di GMIM tahun 2022
• Perayaan Yubelium EMS di GMIM tahun 2022
• Sidang Raya Dewan Gereja Sedunia di Karlsruhe Jerman tahun 2022 Rp 539.228.632
• Pengembangan kesehatan GMIM tahun 2023 Rp 835.375.000
• Kegiatan perkemahan Pemuda GMIM Komisi pelayanan pemuda di wilayah Tanawangko 1 tahun 2023 Rp 500.000.000
• Kegiatan hibah atas DID tahun 2023 Rp 1.200.000.000.
Editor : Baladewa Setlight