MANADOPOST.ID - Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud resmi menetapkan JRSM, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan, Jumat (21/11/2025), usai penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang memadai terkait penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket pekerjaan.
Kajari Talaud Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Intel Samuel Naibaho, S.H., M.H., Kasi Pidsus Bryan Saputra Tambuwun, S.H., serta Kasubsi II Intelijen Desliana Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025.
“Penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli,” ujar Kajari dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan PRINT–250/P.1.17/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.
Dugaan korupsi tersebut turut menyeret beberapa paket kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
Dalam konstruksi awal perkara, JRSM diduga mengatur pemilihan penyedia pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.
Penyidik mengungkap bahwa tersangka meminjam perusahaan CV Eljjreh untuk digunakan dalam proses pengadaan, lalu meminta Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa CV Eljjreh kemudian dinyatakan memenuhi kualifikasi setelah JRSM menyerahkan dokumen perusahaan kepada Pejabat Pengadaan.
“Tersangka turut menyiapkan dan menyerahkan dokumen penawaran melalui pejabat terkait,” jelas Kajari Beslar.
Setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang, JRSM diduga menerima aliran dana dari rekening CV Eljjreh melalui perantara saksi G, masing-masing Rp 20 juta, pada 24 dan 27 Desember 2024.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi adanya permintaan uang maupun fasilitas kepada PT Blessindo Grup agar beberapa pekerjaan lainnya dapat berjalan lancar.
Penyidik Kejari Talaud mengidentifikasi sejumlah paket pekerjaan berikut sebagai bagian dari penyidikan.
1. Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Desa Karatung Tengah–Desa Karatung Selatan
Nilai: Rp 107.508.000
Penyedia: CV KA
2. Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Salibabu–Balang (memotong tebing)
Nilai: Rp 73.085.000
Penyedia: CV KA
3. Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Karatung
Nilai: Rp 93.657.000
Penyedia: CV R
4. Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Manggaran–Damau
Nilai: Rp 95.126.000
Penyedia: CV R
5. Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air Jaringan Irigasi di Tarun
Nilai: Rp 49.750.000
Penyedia: CV EA
Kajari Beslar menegaskan bahwa JRSM dijerat ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan,” tandas Kajari. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight