Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Polda Sulut Tegas: Tersangka RYT Alias Yusak Ditahan terkait Kasus Penganiayaan Pegawai Pengadilan Negeri Manado ketika Eksekusi eks Corner 52

Grand Regar • Sabtu, 22 November 2025 | 10:15 WIB

Markas Polda Sulut
Markas Polda Sulut
MANADOPOST.ID-Polda Sulawesi Utara menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku penganiayaan terhadap pegawai Pengadilan Negeri (PN) Manado saat proses eksekusi lahan eks Corner 52 beberapa waktu yang lalu.

Komitmen itu ditunjukkan dengan penahanan satu tersangka berinisial RYT alias Yusak, Jumat (20/11/2025) tadi malam.

“Hasil info dari Ditreskrimum, betul tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Dr Alamsyah Hasibuan kepada Manado Post, Sabtu (22/11/2205).

Tersangka berinisial RYT alias Yusak, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, dan resmi ditahan setelah menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulut.

Perkara yang menjeratnya bermula saat eksekusi lahan eks Corner 52 di Sario. Dalam proses eksekusi tersebut terjadi keributan yang memicu adu mulut hingga berujung pada pemukulan terhadap pegawai PN Manado.(gnr)

Editor : Grand Regar
#tersangka #MANADO #PN Manado #Polda Sulut #Pengadilan negeri