Komitmen itu ditunjukkan dengan penahanan satu tersangka berinisial RYT alias Yusak, Jumat (20/11/2025) tadi malam.
“Hasil info dari Ditreskrimum, betul tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Dr Alamsyah Hasibuan kepada Manado Post, Sabtu (22/11/2205).
Tersangka berinisial RYT alias Yusak, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, dan resmi ditahan setelah menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulut.
Perkara yang menjeratnya bermula saat eksekusi lahan eks Corner 52 di Sario. Dalam proses eksekusi tersebut terjadi keributan yang memicu adu mulut hingga berujung pada pemukulan terhadap pegawai PN Manado.(gnr)
Editor : Grand Regar