MANADOPOST.ID — Dalam ruang sidang yang hening, Steve Hartke Andries Kepel, ST., M.Si., duduk dengan tenang namun tampak memikul beban batin yang dalam.
Dengan suara tertata, ia membacakan nota pembelaan pribadinya, sebuah dokumen yang bukan sekadar argumentasi hukum, tetapi potret perjalanan hidup seorang pejabat publik, pelayan gereja, sekaligus ayah yang kini menghadapi ujian terberat dalam hidupnya.
“Saya tidak mencari belas kasihan," sebut Steve Kepel yang merupakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang dinonaktifkan akibat terseret dalam kasus hibah GMIM, saat membacakan pledoi.
Di awal pledoinya, Kepel menyampaikan bahwa penjelasan tentang perjalanan hidupnya bukanlah upaya meraih simpati, melainkan agar majelis hakim melihat dirinya dengan jernih, sebagai manusia yang dibentuk oleh pelayanan, integritas, dan pengabdian.
Ia menggambarkan akar hidupnya dalam Gereja GMIM, sejak sekolah minggu hingga kini. Baginya, gereja bukan hanya tempat beribadah, tetapi rumah rohani yang membentuk karakter dan integritas.
Selama lebih dari 15 tahun, jemaat mempercayakannya memimpin pembangunan gereja GMIM Kinamang Kayuwatu Kairagi 2.
"Itu salah satu karya yang Tuhan izinkan mereka selesaikan. Gedung serbaguna dan pastori seluas 600 m², yang sebagian merupakan persembahan syukur pribadi kepada Tuhan," ungkapnya.
Kepel kemudian membawa majelis hakim menelusuri perjalanan pengabdiannya sebagai abdi negara.
Dari honorer, menjadi PNS tahun 1996 di Dinas PU Sulut, hingga dipercaya menjabat Kepala Dinas PUPR dan Kadis Perumahan dan Permukiman.
Kepel juga merupakan sosok sukseskor dari berbagai pembangunan infrastruktur strategis di Tanah Bumi Nyiur Melambai.
Ia menyebut berbagai proyek strategis yang ia kawal adalah Tol Manado–Bitung, Ring Road III, RS Mata, RSUD, dan RS Jiwa.
“Semuanya berjalan tanpa pernah menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Pada 2022, ia mendapat amanat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, jabatan yang ia sebut sebagai posisi dengan integritas sebagai mahkota.
Ketika ditunjuk menjadi Ketua Umum Panitia PKPG GMIM 2023, Kepel langsung memberi garis tegas dalam rapat panitia.
“Jangan mencari sumbangan yang dapat menimbulkan risiko gratifikasi. Laksanakan semua sesuai prosedur,” bebernya dalam membacakan nota pembelaan.
Ia mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah menyatakan kegiatan akan menggunakan dana pribadi atau dana hibah pemerintah.
Menurut pledoinya, sumbangan jemaat Rp 50 juta dan kerja keras panitia menjadi sumber utama persiapan kegiatan yang diperkirakan menghadirkan 30.000 peserta.
Yang menarik, Kepel menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui adanya penggunaan dana hibah Rp 500 juta dalam tiga kali transfer, sebelum kegiatan selesai. Dana itu pun digunakan bukan untuk panitia semata, tetapi untuk infrastruktur umum.
"Kita bangun jalan akses 1 km. Juga ada bak air bersih 15 ton serta bangunan MCK. Penggunaan alat berat yang sebagian dipinjamkan panitia. Bahkan ada dana pribadi yang saya pakai untuk membantu kesuksesan pelayanan," sebutnya.
Ia menegaskan tidak ada satu rupiah pun yang ia terima. Sejumlah saksi memperkuatnya seperti Gabby Maresca Tuelah, Theofilia Parengkuan, Pdt Hein Arina, serta saksi lain seperti Olvie Mamarodia, Rahmat Loleh, Albert Mamarimbing, Freddy Kaligis, yang semuanya menyatakan tidak pernah ada intervensi atau tekanan dari dirinya.
Sementara saksi lain Gerry Rengku, Marlen Tatumpe, dan Christovel Wentinusa ikut menegaskan tidak pernah menyerahkan dana Rp 25 juta untuk Kepel.
“Dengan semua keterangan yang menyatakan bahwa saya tidak menerima sepeserpun uang, namun akhirnya saya harus merasakan hukuman tujuh bulan dua minggu saya menjalani penahanan,” katanya.
Bagian paling menyayat dalam pleidoi Kepel adalah kisah tentang keluarganya. Dengan suara bergetar ia menuturkan bahwa istrinya menanggung beban mental berat.
"Anak-anak saya menahan rasa malu dan cibiran. Anak pertama saya mengalami stigma di luar negeri tempat ia bekerja. Orang tuanya yang renta menyembunyikan tangis dan menundukkan wajah. Apakah semua pengabdian ini berakhir seperti ini?," demikian pernyataan Kepel dalam pledoi.
Namun ia menegaskan, dirinya percaya bahwa kebenaran akan tegak jika keadilan tidak dibayangi prasangka. Kepel menutup pledoi dengan doa dari Mazmur 143:1, yang ia sebut sebagai sumber kekuatan selama penahanan.
Ia memohon majelis hakim mempertimbangkan terkait fakta persidangan, kesaksian para saksi, tidak adanya keuntungan pribadi, rekam jejak puluhan tahun pengabdian, masa depan keluarganya serta ketulusan pelayanannya.
“Saya tidak meminta belas kasihan, saya hanya memohon keadilan yang sebenar-benarnya,” imbuhnya.
Dalam momen yang jarang terjadi di ruang pengadilan, Kepel menutup pembelaannya dengan sebuah puisi yang ia beri judul di hadapan keadilan.
Puisi itu menggambarkan dirinya bukan semata seorang terdakwa, tetapi ayah, anak, pelayan gereja, abdi negara, dan manusia yang hanya ingin kembali pulang dengan nama baik yang tidak tercemar.
Ia membaca bagian penutupnya dengan suara yang dalam.
“Jika hidupku harus diuji, biarlah diuji dengan keadilan, bukan prasangka.
Jika namaku harus ditimbang, biarlah ditimbang dengan kebenaran, bukan keraguan," katanya dalam puisi.
Pada bait terakhir, ia menengadah dan melafalkan doa. “Ya Tuhan, dengarlah doaku demi keadilan-Mu," tutupnya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight