Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

34 Tahun Mengabdi di PNS, Freddy Kaligis Merasa Seperti Dikhianati, Begini Pembelaanya di Kasus Hibah GMIM

Baladewa Setlight • Rabu, 26 November 2025 | 20:32 WIB
PLEDOI: Freddy Kaligis saat membacakan pembelaan dalam kasus hibah GMIM.
PLEDOI: Freddy Kaligis saat membacakan pembelaan dalam kasus hibah GMIM.

MANADOPOST.ID - Dalam ruang sidang yang penuh ketegangan rohani dan pergulatan batin, terdakwa Freddy Kaligis menyampaikan nota pembelaan pribadi yang memecah keheningan dengan kesaksian mendalam, pengakuan iman, serta deretan pengalaman hidup yang berlapis-lapis pengabdian.

Dengan suara yang tertahan namun berwibawa, Kaligis membuka pledoinya dengan salam lintas agama menandai bahwa kesaksiannya ditujukan bagi seluruh anak bangsa yang menyaksikan persidangan kasus Dana Hibah GMIM, Rabu (26/11/2025) siang.

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, Penasihat Hukum, keluarga, media, serta hadirin, Kaligis menegaskan bahwa langkahnya sampai ke kursi terdakwa bukan karena ambisi, bukan karena rakus jabatan, melainkan karena pergumulan yang menurutnya telah Tuhan izinkan sebagai sebuah salib yang harus ditanggung.

"Dalam badai dakwaan dan tuntutan, saya masih diberi kekuatan sebagaimana tertulis dalam 1 Korintus 10:13 bahwa Tuhan tidak pernah memberikan pencobaan yang melampaui kemampuan manusia," katanya mengutip firman Tuhan.

Ia kemudian menuturkan sosok ayahnya, Almarhum Albert Hein Kaligis, seorang Pelsus GMIM yang 49 tahun mengabdikan diri, Guru Jemaat selama 31 tahun, serta Pamong Desa Waleure. Dari sang ayah, ia mewarisi pesan andalkan Tuhan, bekerja rajin, jujur, tulus, dan takut akan Tuhan.

Tanpa meninggalkan satu detail pun, Kaligis memaparkan riwayat pengabdiannya sejak diangkat sebagai PNS 1 April 1991, hingga menduduki berbagai jabatan strategis di Kota Tomohon dan Pemerintah Provinsi Sulut. 34 tahun Freddy Kaligis mengabdi.

"Saya pernah memimpin Dinas Tata Kota dan Pertamanan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, Jabatan Tinggi Pratama lainnya, Kabid Tanaman Semusim dan Rempah di Dinas Perkebunan Sulut dan akhirnya Karo Kesra Pemprov Sulut pada 29 Mei 2021," katanya.

Di ranah olahraga dan pelayanan gerejawi, ia memegang amanah besar sebagai Ketua PBSI Minahasa dan Tomohon, Pelsus PKB GMIM Kuranga, serta bagian dari Komisi PKB Sinode GMIM.

"Bahkan saya pernah dipercaya sebagai Pjs Wali Kota Tomohon," imbuhnya.

Semua itu ia sebut sebagai bukti bahwa dirinya bekerja mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, uang, dan loyalitas kepada negara. 

"Namun pada 10 April 2025, seluruh luluh-lantak ketika ia ditahan di Rutan Polda Sulut," ucapnya dengan suara bergetar.

Dalam pledoinya ia menuturkan adegan paling menyayat dimana keluarga, pendeta, Pelsus, dan staf Biro Kesra yang menangis ketika menjenguknya.

Ia berusaha menenangkan mereka, meski dirinya sendiri hampir tersungkur dalam tangis.

"Bahkan teman-temannya berkata, torang tau bapak nda bersalah karena menjalankan perintah pimpinan. Namun, di persidangan, semua berubah. Semua secara sepakat menyatakan saya yang memerintahkan mereka,” ungkapnya getir.

Kaligis menyebut ini sebagai salib dan ia memilih berdamai, memaafkan, sebagaimana perintah Matius 6:14-15.

Salah satu bagian paling emosional adalah ketika ia menceritakan pernikahan anaknya yang berlangsung tanpa dirinya. Ibadah pernikahan dan resepsi tertutup, tak dihadiri banyak keluarga, sahabat, dan rekan, memberi luka mendalam bagi seorang ayah.

"Saya bersyukur Majelis Hakim memberi izin untuk hadir saat akad nikah, namun sisanya tetap menjadi duka yang membekas," bebernya.

Kaligis tak menutupi bahwa dalam tahanan ia menerima stigma keji. "Papancuri, korupsi, menggunakan dana hibah, uang persembahan jemaat. Hinaan yang bahkan dialami oleh keluarga saya," ujarnya.

Dengan tegas ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima atau mengambil uang dari lembaga penerima hibah termasuk Sinode GMIM, bahkan sebaliknya justru memakai dana pribadi untuk pelayanan antaragama di Sulut.

Pergumulannya ia bawa dalam doa bersama keluarga. Putranya bahkan tergerak melayani di Rutan Kelas IIA Manado, mengadakan ibadah dan bakti sosial kesehatan yang melayani sekitar 200 orang.

Dengan suara berat, Kaligis mengungkapkan kalimat yang membuat ruang sidang menajamkan perhatian.

“Secara jujur saya merasa dijebak, saya merasa menjadi target. Lalu mengapa mereka tidak didakwa? Mengapa mereka tidak dituntut? Dan mengapa harus saya?,” katanya dengan nada bergetar.

Ia menyatakan bahwa dalam perjalanan persidangan, fakta-fakta menunjukkan siapa aktor sebenarnya, siapa yang mendapat keuntungan, dan siapa yang terlibat aktif namun tidak diseret ke meja hijau.

"Secara runtut unsur-unsur hukum dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menurut Jaksa sendiri tidak terbukti karena unsur melawan hukum tidak terpenuhi. Oleh sebab itu Jaksa beralih ke dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor. Namun, saya menegaskan bahwa kerangka dakwaan tersebut tetap tidak menggambarkan realitas motif maupun tindakan saya," kuncinya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Sulut #nota pembelaan #Hibah #GMIM #Pemprov #sulawesi utara #Persidangan