Sidang praperadilan digelar Rabu 26 November 2025, pukul 17.00 WITA tadi sore, bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Kami telah mengikuti Agenda Sidang Putusan Praperadilan pemohon atas nama tersangka Pr. dr MMK alias Marini, dalam jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ungkap Kasubdit Tipikor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadly, Rabu (26/11/2025).
Dalam sidang praperadilan, Hakim Ronald Massang SH MH, memutuskan permohonan Praperadilan oleh pemohon dengan Nomor Perkara 29.PraPer PN Manado, ditolak untuk seluruhnya dan proses penanganan perkara oleh termohon adalah sah dan sesuai dengan Ketentuan Hukum.(gnr)
Editor : Grand Regar