MANADOPOST.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa didesak segera memperbaiki aturan terkait BI Checking bagi nasabah yang mengikuti program restrukturisasi kredit selama pandemi COVID-19.
Desakan ini muncul karena hingga kini sebagian debitur tidak bisa diterima pengajuan kredit usahanya karena pernah ikut program restrukturisasi.
"Kami ikut program pemerintah restrukturisasi kredit. Sehingga kredit KPR kami direstruk selama enam bulan. Kami restrukturisasi dari Juli sampai Desember 2020. Mulai 2021 kami sudah kembali normal membayar angsuran ke bank dan lancar sampai tahun 2025 ini. Tapi saat ini pengajuan kredit kami untuk usaha, tidak bisa diterima karena riwayat pernah ikut restrukturisasi kredit. Kendati program restrukturisasi diambil atas anjuran dan kebijakan pemerintah saat krisis pandemi covid-19," keluh nasabah salah satu bank swasta di Manado sambil meminta namanya tidak perlu diberitakan.
Nasabah tersebut keluhkan karena restrukturisasi kredit pada masa pandemi merupakan kebijakan negara untuk mencegah gelombang kredit macet dan menjaga stabilitas perbankan.
"Sayangnya, dalam praktiknya, sejumlah debitur—baik pelaku usaha maupun perorangan—masih mengalami hambatan ketika mengajukan kredit baru, termasuk KUR, kredit modal kerja, hingga KPR, karena status BI Checking tidak dipulihkan," keluhnya
Akibatnya, berbagai program pemulihan ekonomi nasional yang kini kembali digencarkan pemerintah, berpotensi tidak berjalan optimal.
Hambatan Kredit, Program Pemulihan Terancam Tidak Efektif.
Kebijakan Menteri Keuangan yang mengucurkan ratusan triliun rupiah kepada bank-bank BUMN guna menggerakkan ekonomi nasional, terancam tidak efektif.
Penyebabnya, masyarakat dan pelaku usaha yang seharusnya menjadi target penyaluran kredit, justru terhalang oleh persyaratan BI Checking yang masih mencatat restrukturisasi sebagai catatan negatif.
“Bagaimana ekonomi mau bergerak kalau masyarakat yang ikut program pemerintah justru terkena hambatan administratif? Pemerintah sendiri mempersulit akses kredit dengan tetap mempertahankan syarat BI Checking bagi peserta restrukturisasi,” ujar pengamat perbankan.
Usulan: Hapus Syarat BI Checking untuk Debitur Restrukturisasi
Sejumlah pihak meminta Menteri Keuangan bersama OJK dan Bank Indonesia untuk:
1. Memulihkan status BI Checking seluruh debitur yang mengikuti program restrukturisasi pandemi, selama tidak terbukti wanprestasi.
2. Menghapus kewajiban BI Checking tertentu bagi debitur yang terdampak pandemi dan mengikuti kebijakan restrukturisasi resmi.
3. Membuat aturan transisi agar bank tidak menolak pengajuan kredit hanya karena sejarah restrukturisasi COVID-19.
Menurut para pelaku usaha, kebijakan ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
“Jika pemerintah ingin percepatan penyaluran kredit, maka hambatannya harus dihapus. Jangan sampai program besar dengan anggaran ratusan triliun justru tersendat hanya karena catatan BI Checking dari masa pandemi,” lanjutnya.
Pelaku UMKM dan masyarakat berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi pemulihan data kredit. Karena masyarakat dan pelaku usaha dirugikan.
Tanpa itu, akses pembiayaan akan tetap tersumbat, kegiatan usaha sulit berkembang, dan efek domino terhadap ekonomi nasional akan semakin luas. Sehingga target Presiden RI Prabowo Subianto pertumbuhan ekonomi 8 persen, hanya akan jadi omon omon saja. (*)
Editor : Tommy Waworundeng