MANADOPOST.ID - Nasib 5 terdakwa kasus hibah GMIM Pdt Hein Arina, Steve Kepel, Asiano Gammy Kawatu, Jeffry Korengkeng serta Freddy Kaligis tak lama lagi lagi bakal ditentukan majelis hakim.
5 terdakwa kasus hibah GMIM ini, pada pekan depan tanggal 10 Desember bakal memasuki penghujung sidang dengan agenda pembacaan putusan.
"Putusan pengadilan tanggal 10 Desember. Hari Rabu," kata Hakim Ketua Ahmad Paten, Senin (1/11/2025) usai sidang hibah GMIM dengan agenda replik dan duplik.
Proses sidang kasus hibah GMIM berjalan cukup panjang. Para terdakwa mulai disidangkan sejak 29 Agustus 2025. Pdt Hein Arina Cs juga telah lama 8 bulan mendekam dalam jeru besi.
Tahapan sidang yang dilewati 5 terdakwa meliputi pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengajuan eksepsi atau tangkisan oleh terdakwa, pemeriksaan pokok perkara yang meliputi pembuktian seperti pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntutan dari JPU, pembelaan dari terdakwa, replik dan duplik, hingga akhirnya pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan. Para terdakwa juga masing-masing dikenakan tuntutan denda sebesar 100 juta rupiah. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight