Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Diputus Pekan Depan, Hein Arina Cs Optimis Bebas, Hibah GMIM Tak Dikorupsi

Baladewa Setlight • Senin, 1 Desember 2025 | 17:11 WIB
PROSES: 5 terdakwa kasus hibah GMIM saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado.
PROSES: 5 terdakwa kasus hibah GMIM saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

MANADOPOST.ID - Persidangan kasus hibah GMIM yang berjalan sekitar 4 bulan tak lama lagi bakal berakhir.

5 terdakwa, Pdt Hein Arina, Sekprov Sulut nonaktif Steve Kepel, Asiano Gammy Kawatu, Jeffry Korengkeng serta Freddy Kaligis bakal kembali disidangkan pada 10 Desember 2025.

Sidang tersebut adalah agenda persidangan yang terakhir yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim. 

"Putusan pengadilan tanggal 10 Desember. Hari Rabu," kata Hakim Ketua Ahmad Paten, Senin (1/11/2025) usai sidang hibah GMIM dengan agenda replik dan duplik.

Dalam persidangan kasus hibah GMIM, Hein Arina Cs optimis bisa diputus bebas. Pasalnya sejak pembacaan dakwaan pada 29 Agustus 2025, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa 5 terdakwa tidak menerima aliran dana baik untuk kepentingan pribadi maupun di rekening pribadi.

"Terdakwa tidak menerima aliran dana. Tidak menikmati hasil kejahatan tidak pidana korupsi. Tidak memperkaya diri," ungkap tim JPU dalam beberapa poin tuntutan.

Kemudian pada 17 November 2025, dalam agenda penuntutan, tim JPU juga mengakui bahwa 5 terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

JPU juga membebaskan 5 terdakwa dari tuntutan primair. Menganulir pasal 2 yang sebelumnya disangkakan dan didakwakan kepada Hein Arina Cs. Kemudian menghukum 5 terdakwa dengan pasal 3 subsidair.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dan dalam pidana dalam dakwaan pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999," kata JPU dalam membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa.

Potensi Pdt Hein Arina, Steve Kepel, Asiano Gammy Kawatu, Jefry Korengkeng serta Freddy Kaligis untuk diputus bebas, didukung dengan keterangan para ahli. Dimana kasus hibah GMIM yang saat ini disidangkan adalah perkara perdata bukan pidana.

"Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada unsur korupsi," kata mantan Pimpinan KPK RI Alexander Marwata.

Ia menilai kasus dana hibah sebatas administrasi. Ungkap dia, sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat dan tak ada temuan. "Masalahnya dimana, tak ada uang yang masuk ke terdakwa, juga tak ada pejabat yang dipromosikan dan lainnya," katanya.

Senada, Ketua Asosiasi Ahli Laboratorium Hukum Indonesia Prof Dr Juajir Sumardi mengatakan, berdasarkan NPHD mengacu dalam Permendagri, jika dana tersebut tidak digunakan atau disalahgunakan, maka wajib hukumnya untuk dikembalikan.

"Artinya tidak otomatis, merupakan perbuatan melawan hukum pidana. Tetapi perbuatan melawan hukum perjanjian. Itu adalah wanprestasi. Nah artinya itu orang yang merasa dirugikan, bisa menarik kembali. Jika itu tidak dikembalikan, disitu baru ada kerugian negara yang benar-benar masuk dalam objek pidana," ungkapnya.

Sementara itu, Pdt Hein Arina mengatakan bahwa, dana hibah dari Pemprov Sulut itu adalah amanah yang dikelola secara kolektif oleh struktur gereja, tanpa aliran sepeser pun ke rekening pribadinya.

Ia merinci bahwa seluruh dana digunakan untuk pembangunan gedung rektorat UKIT, pembangunan kampus fakultas Teologi, beasiswa mahasiswa kurang mampu, bantuan bagi pendeta serta guru agama dan pendeta emeritus, kegiatan pemuda GMIM, pembangunan Rumah Sakit GMIM, serta pembangunan dan pelayanan gereja di berbagai wilayah.

"Saya tidak pernah sedikitpun menggunakan danah hibah itu untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau siapapun. Dana itu bukan sarana korupsi. Tetapi benih berkat yang tumbuh menjadi pohon-pohon pelayanan. Saya pendeta, saya belajar melayani, bukan menguasai birokrasi," tegasnya.

Senada, Jeffry Korengkeng mengatakan, bahwa kewenangan hibah sejak 2018 tidak berada dalam kendali langsungnya, melainkan sudah melekat pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Melky Matindas jauh sebelum ia menjabat sebagai Pengguna Anggaran.

"Tidak benar saya mendikte. Ia sudah menjalankan mekanisme hibah sejak sebelum saya menjadi PA. Saya tentu sangat mengapresiasi dengan pertanyaan JPU bahwa saya tidak menikmati hasil kejahatan. Jika seseorang tidak menikmati uang, tidak memiliki kepentingan pribadi, dan tidak ikut dalam konspirasi, mengapa ia harus dibebani pertanggungjawaban pidana? Apakah adil orang yang tidak menikmati keuntungan justru dipidana, sementara kesalahan bersifat administratif dan manajerial?," katanya.

Sementara itu, Sekprov Sulut nonaktif Steve Kepel memastikan bahwa dirinya tidak bersalah dan meminta majelis hakim memberikan putusan bebas. Menurut Kepel, ketika ditunjuk menjadi Ketua Umum Panitia PKPG GMIM 2023, dirinya langsung memberi garis tegas dalam rapat panitia.

“Jangan mencari sumbangan yang dapat menimbulkan risiko gratifikasi. Laksanakan semua sesuai prosedur. Saya tidak pernah menyatakan kegiatan akan menggunakan dana pribadi atau dana hibah pemerintah. Sumbangan jemaat Rp 50 juta dan kerja keras panitia menjadi sumber utama persiapan kegiatan," urainya.

Yang menarik, Kepel menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui adanya penggunaan dana hibah Rp 500 juta dalam tiga kali transfer, sebelum kegiatan selesai. Dana itu pun digunakan bukan untuk panitia semata, tetapi untuk infrastruktur umum.

"Kita bangun jalan akses 1 km. Juga ada bak air bersih 15 ton serta bangunan MCK. Penggunaan alat berat yang sebagian dipinjamkan panitia. Bahkan ada dana pribadi yang saya pakai untuk membantu kesuksesan pelayanan," sebutnya.

Ditempat yang sama, Asiano Gammy Kawatu menegaskan bahwa ia hanya sekali dikonfrontasi penyidik, yakni dengan saksi Melky Matindas. Sedangkan para saksi lain menurut Kawatu, membantah pernyataan saksi Melky Matindas.

"Penyidik tidak pernah mengkonfrontasinya dengan saksi lain, termasuk Melky Matindas, Ferny Karamoy, Jimmy Pantouw, Piter Toad, Theofilia Parengkuan, Pdt Lucky Rumopa, Pdt Hein Arina, Fereydy Kaligis, Edwin Silangen, Flora Krisen, dan Rachmat Loleh. Akibatnya, seluruh pernyataan sepihak itu dipersepsikan seolah kebenaran yang menghantar saya menjadi tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Freddy Kaligis menyatakan bahwa dalam perjalanan persidangan, fakta-fakta menunjukkan siapa aktor sebenarnya, siapa yang mendapat keuntungan, dan siapa yang terlibat aktif namun tidak diseret ke meja hijau.

"Secara runtut unsur-unsur hukum dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menurut Jaksa sendiri tidak terbukti karena unsur melawan hukum tidak terpenuhi. Oleh sebab itu Jaksa beralih ke dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor. Namun, saya menegaskan bahwa kerangka dakwaan tersebut tetap tidak menggambarkan realitas motif maupun tindakan saya," kuncinya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Jeffry Korengkeng #Asiano Gammy Kawatu #Hibah #GMIM #terdakwa #jpu #Hein Arina #KPK #Steve Kepel