Diungkapkan Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH, sejumlah lokasi digeledah hingga berujung penyitaan barang bukti oleh tim Jaksa Penyidik Aspidsus Kejati Sulut. Berikut lokasinya:
1. Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro. Yaitu ruangan Bagian Keuangan, ruangan Administrasi Persuratan:
2. Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro. Yaitu ruangan Bagian Keuangan, ruangan Administrasi Persuratan.
3. Toko HELGAMART yang terletak di Lingkungan 3. Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang.
4. Toko SUASANA BARU yang terletak di Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang.
5. Toko KESYIA yang terletak di Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang.
6. Toko HOSANNA yang terletak di Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang.
7. Toko MAWAR SHARON yang terletak di Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang.
8. Toko SUMBER REJEKI yang terletak di Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang.
9. PT. WIJAYA KOMBOS INDAH (AWI JAYA) yang terletak di Jalan Arie Lasut No 80 Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
“Dan tempat lainnya yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Rusak Akibat Bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024,” beber Kasipenkum Kejati Sulut kepada Manado Post.
Dijelaskannya, Penggeledahan dilakukan secara serentak dimulai dari jam 09.00 Wita sampai dengan jam 13.00 Wita. Dalam penggeledahan tersebut Penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen, sebanyak empat buah koper terkait dengan proses pengusulan sampai dengan pencairan hingga menyita perangkat CPU.
“Barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik guna menentukan orang-orang yang bertanggungjawab dalam Penyaluran bantuan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Rusak Akibat Bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar