Penahanan ini disampaikan Senin (8/12/2025. Dua tersangka tersebut yakni LT, Koordinator kerja sama periode 2015–2022, dan JL, Koordinator kerja sama periode 2022–2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga secara melawan hukum melakukan sejumlah perbuatan, antara lain:
1. Membuka empat rekening tidak sah di luar ketentuan
Para tersangka membuka empat rekening bank tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah/KPPN, dan rekening tersebut bukan merupakan rekening resmi Universitas Sam Ratulangi. Tindakan ini bertentangan dengan PMK No. 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, khususnya Pasal 5 yang mengatur bahwa pembukaan rekening BLU harus mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa BUN/BUD.
2. Melakukan pembayaran kegiatan tanpa dasar dan tanpa melihat prestasi kerja
Dalam pelaksanaan kerja sama penyusunan dokumen AMDAL dan kegiatan penelitian bersama PT Pertamina Geothermal Energy serta PT PLN UIP Sulbagut, para tersangka diduga melakukan pembayaran yang tidak berdasarkan prestasi pekerjaan riil, tidak sesuai realisasi pekerjaan, tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah, serta bertentangan dengan ketentuan kontrak kerja sama. Pasal 10 kontrak mewajibkan pembayaran berdasarkan prosedur dan prestasi kerja, serta harus dilengkapi dokumen seperti surat permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara pembayaran, kwitansi, faktur pajak dan SSP/surat pernyataan non-PKP, serta berita acara serah terima pekerjaan saat pekerjaan selesai 100%.
“Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek, ditemukan kerugian negara setidaknya Rp4.323.954.230.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan saksi tambahan, penyitaan dokumen terkait, dan pendalaman aliran dana untuk kepentingan pembuktian,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga tahap penuntutan,” pungkasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar