MANADOPOST.ID - Sidang kasus hibah GMIM kembali mencapai babak final. Pada Rabu (10/12/2025) pagi, Majelis Hakim resmi menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Freddy Kaligis, setelah rangkaian pemeriksaan panjang yang menyita perhatian publik.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Freddy Kaligis memenuhi unsur memanfaatkan kesempatan dalam jabatannya, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hakim Ketua Ahmad Paten Sili menguraikan bahwa terdakwa terbukti memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri serta mendapatkan dan memberikan hibah dari Pemprov Sulut.
Selain itu, hakim menegaskan bahwa Freddy Kaligis turut menikmati uang Rp28 juta untuk biaya tiket Indonesia–Jerman, dan menikmati uang Rp5 juta yang berasal dari Dana Insentif Daerah (DID).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara 1 tahun 4 bulan, disertai denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp34 juta. Dari jumlah tersebut, Rp28 juta telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Manado, sehingga nominal pengganti akan disesuaikan.
“Tidak ditemukan hal-hal pemaaf, sehingga terdakwa tetap harus dijatuhi pidana. Selain hukuman badan, terdakwa Freddy Kaligis juga akan dikenai denda, dengan masa tahanan dikurangi selama ia berada dalam masa penahanan,” beber Ahmad Paten.
Dalam aspek pemberat, hakim mengutip pandangan bahwa apabila setiap kesalahan administrasi dianggap tidak bisa dipidana, maka birokrasi tidak akan pernah tersentuh hukum.
Hakim juga menegaskan adanya mens rea dalam tindakan terdakwa yang memanfaatkan kesempatan dari jabatan yang diembannya.
“Seharusnya terdakwa menjadi teladan bagi aparat lainnya. Adapun hal yang meringankan, bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga,” ujar Ahmad Paten Sili.
Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pidana pada dakwaan primair, namun bersalah dalam dakwaan subsider, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Atas dasar itu, memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tandasnya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight