Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BREAKING NEWS!!! Begini Putusan Terdakwa Steve Kepel, Ada Uang Pengganti

Baladewa Setlight • Rabu, 10 Desember 2025 | 15:41 WIB
BERAKHIR: Terdakwa Jeffry Korengkeng dalam persidangan kasus hibah GMIM agenda putusan.
BERAKHIR: Terdakwa Jeffry Korengkeng dalam persidangan kasus hibah GMIM agenda putusan.

MANADOPOST.ID - Sidang kasus hibah GMIM kembali mencapai babak akhir. Pada Rabu (10/12/2025) siang, Majelis Hakim resmi menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Steve Kepel, setelah melalui serangkaian persidangan yang menyita perhatian publik.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Steve Kepel dinilai memenuhi unsur memanfaatkan kesempatan dalam jabatannya dan secara sah serta meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim Ketua Ahmad Paten Sili menguraikan bahwa terdakwa memiliki niat menguntungkan diri sendiri serta mendapatkan dan memberikan hibah dari Pemprov Sulawesi Utara. Hakim juga menegaskan bahwa Steve Kepel turut menikmati uang Rp20 juta yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika sebelumnya JPU menuntut 1 tahun 6 bulan, maka Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, disertai denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp20 juta.

“Tidak ditemukan hal-hal pemaaf, sehingga terdakwa tetap harus dijatuhi pidana. Selain hukuman badan, terdakwa Steve Kepel juga akan dikenai denda, dengan masa tahanan dikurangi selama ia berada dalam masa penahanan,” ujar Hakim Ahmad Paten Sili.

Dalam aspek pemberat, hakim mengutip pendapat yang menyatakan bahwa apabila setiap kesalahan administrasi dianggap tidak dapat dipidana, maka birokrasi tidak akan pernah tersentuh hukum.

Hakim juga menegaskan adanya mens rea dalam tindakan terdakwa yang dinilai memanfaatkan jabatan untuk mempengaruhi proses pencairan hibah.

“Seharusnya terdakwa menjadi teladan bagi aparat lainnya. Adapun hal yang meringankan, bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga,” tambahnya.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pidana pada dakwaan primair, namun bersalah pada dakwaan subsider, yakni tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Atas dasar itu, memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tandas hakim.

Dalam uraian pertimbangan, Majelis Hakim juga menyampaikan temuan-temuan penting bahwa Steve Kepel terbukti menikmati Rp20 juta dari Freddy Kaligis, yang bersumber dari DID dan dititipkan melalui saksi Cristofel.

"Terdakwa memberikan petunjuk agar dana hibah dicairkan, meskipun Sinode GMIM tidak pernah mengatur proposal kegiatan PKPG," katanya.

Hakim menilai bahwa anggaran untuk perkemahan pemuda GMIM sangat dipaksakan melalui mekanisme hibah daerah. "Unsur penyalahgunaan jabatan dan kewenangan terpenuhi, serta unsur merugikan keuangan negara juga terbukti," kuncinya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Hibah #GMIM #putusan #sidang #Kasus #Steve Kepel