Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BREAKING NEWS!!! Divonis 12 Bulan Penjara, Pdt Hein Arina Bisa Natalan di Rumah, Begini Putusannya

Baladewa Setlight • Rabu, 10 Desember 2025 | 17:57 WIB
BERAKHIR: Terdakwa Pdt Hein Arina dalam persidangan kasus hibah GMIM agenda putusan.
BERAKHIR: Terdakwa Pdt Hein Arina dalam persidangan kasus hibah GMIM agenda putusan.

MANADOPOST.ID - Sidang kasus hibah GMIM, akhirnya tuntas. Hakim akhirnya memberikan putusan kepada terdakwa Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, Rabu (10/12/2025) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pdt Hein Arina dinilai memenuhi unsur memanfaatkan kesempatan dan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Namun ada hal yang menarik, dimana Hakim Ketua Ahmad Paten Sili memvonis Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina dengan hukuman penjara selama 12 bulan. 

Dengan vonis tersebut, dapat membuat Pdt Hein Arina bisa lekas bebas. Pasalnya, Pdt Hein Arina telah menjalani hampir 8 bulan penjara terhitung pada 17 Desember mendatang. 

Hal ini membuat Pdt Hein Arina sudah 2/3 menjalani hukuman penjara. Dimana sesuai ketentuan, Pdt Hein Arina sudah bisa mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB).

Menurut Hakim Ketua Ahmad Paten Sili, bahwa kesalahan administrasi berada pada pelaksanaan kegiatan bukan pada terdakwa.

Kemudian Ahmad Paten juga mengatakan, beberapa kegiatan inisiatif panitia bukan instruksi terdakwa.

"Semua saksi yang dihadirkan juga meringankan terdakwa Pdt Hein Arina. Tidak ada hubungan jabatan terdakwa Pdt Hein Arina, dengan tindakan teknis pengelolaan hibah," ucapnya.

Hakim Ahmad Paten juga mengatakan, putusan ini harus dikurangi keseluruhan dengan hukuman penjara yang telah terdakwa Pdt Hein Arina jalani.

Ahmad Paten juga memebeberkan hal-hal yang memberatkan. Dimana menurutnya, adalah terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa, inisiatif pemberian hibah datang dari Pemprov Sulut, terbukti dengan tidak adanya proposal yang diajukan Sinode GMIM sejak awal.

"Keadaan yang demikian, menyebabkan Sinode GMIM seperti tidak siap mengelola dana hibah tersebut. Menyebabkan pihak GMIM, kesulitan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah," imbuhnya.

Ahmad Paten juga mengatakan, hal yang meringankan lain adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kemudian terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Karena itu menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Pdt Hein Arina dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda 100 juta rupiah dengan subsider 3 bulan. Dengan uang pengganti sebesar 8,5 miliar," sebutnya.

Ahmad Paten mengatakan, terhadap uang 8,6 miliar, yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Manado dan yang telah disita Polda Sulut, diperuntukkan sebagai uang pengganti.

"Kemudian, mengembalikan sisah uang pengganti sebesar 125 juta, kepada terdakwa," imbuhnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Franklin Aristoteles Montolalu mengatakan bahwa, apapun upaya demi prinsipal, pihaknya bakal berupaya agar bisa mengurus pembebasan bersyarat.

"Karena sudah memenuhi syarat. Kita akan segera urus. Agar supaya, pas di tanggal 17 dokumen-dokumen persyaratan sudah terpenuhi. Yang pasti akan segera kita bicarakan dengan prinsipal kami," sebutnya.

Franklin menerangkan, dengan putusan 1 tahun ini membuat kliennya menerima.

"Yang menarik itu soal dana titipan, dikembalikan kepada Sinode GMIM, ke Biro Kesra Pemprov Sulut. Jadi untuk gugatan 5,2 miliar itu sudah jelas dalam putusan ini. Alirannya kemana itu sudah dipastikan. Karena tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Pdt Hein Arina. Semua masuk ke KAS Sinode GMIM," tandasnya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#pembebasan bersyarat #Hibah #GMIM #cuti bersyarat #putusan #Hein Arina #Ketua Sinode GMIM #Sinode GMIM