Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Gubernur Sulut Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Tandatangani MoU Bersama Jajaran Kejati

Angel Rumeen • Rabu, 10 Desember 2025 | 18:10 WIB

 

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan Pidana Kerja Sosial.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan Pidana Kerja Sosial.

MANADOPOST.ID—Upaya memperkuat reformasi pemidanaan nasional kembali mendapat dorongan besar di Sulawesi Utara. Rabu (10/12), digelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan Pidana Kerja Sosial.

Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, dihadiri Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, dan disaksikan Dr. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Acara tersebut menjadi momentum besar karena turut dihadiri kepala daerah dari 15 kabupaten/kota, Forkopimda, serta berbagai unsur pemerintahan daerah.

Kolaborasi ini menandai kesiapan Sulawesi Utara untuk menjadi salah satu wilayah yang menerapkan model pemidanaan alternatif berbasis restorative justice sesuai amanat KUHP baru.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan pidana kerja sosial bukan hanya instrumen hukum, tetapi ruang pembinaan yang dirancang agar pelaku tindak pidana dapat memperbaiki diri tanpa harus terpisah dari keluarga maupun lingkungan sosialnya.

“Kesepakatan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan memberikan ruang pemulihan bagi para pelaku,” ujar Yulius.

Ia menyebut alternatif pemidanaan ini dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial. Pemerintah daerah, kata gubernur, siap menyiapkan lokasi kerja, fasilitas pendukung, serta peluang pemberdayaan melalui perangkat daerah hingga balai pelatihan.

“Walaupun mereka dijatuhi hukuman, hak asasi mereka tetap dihargai. Dengan pendekatan ini, kita berharap mental dan sikap generasi kita dapat berubah ke arah lebih baik,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut secara resmi menandatangani Kerja Sama atau MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo yang hadir secara langsung sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan pemidanaan baru.

Dalam kegiatan tersebut Kajati menegaskan penerapan pidana kerja sosial adalah bagian penting dari perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia melalui KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Ia menjelaskan model pemidanaan ini tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata, tetapi pada pemulihan sosial, pemberdayaan, dan pembinaan terhadap pelaku. Menurutnya, pendekatan ini jauh lebih selaras dengan nilai restorative justice, yakni memberikan dampak konkret bagi masyarakat sekaligus membuka ruang perbaikan bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman alternatif. Ini adalah instrumen baru yang mendorong keadilan yang lebih humanis dan edukatif,” ujar Kajati dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaannya tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus dibangun melalui kemitraan yang kuat antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

Kajati menyebut, unsur-unsur penting seperti ketersediaan lokasi kegiatan, fasilitas pendukung, pengawasan lapangan, pembentukan SOP, hingga tim teknis daerah harus disiapkan secara matang agar implementasi kebijakan ini berjalan konsisten dan tidak menimbulkan hambatan baru di lapangan.

Ia juga menekankan seluruh pelaksanaan pidana kerja sosial tetap harus menjaga martabat manusia, menghindari tindakan yang merendahkan, serta menjunjung profesionalitas aparat.

Sementara itu, kehadiran Dr Hari Wibowo menjadi sinyal kejaksaan pusat memberi perhatian serius terhadap kesiapan Sulawesi Utara menjadi salah satu daerah yang bergerak cepat dalam mengadopsi kebijakan pemidanaan modern.

Sinergitas antara pusat dan daerah diharapkan dapat menciptakan model yang bisa direplikasi di wilayah lain.

Melalui MoU ini, Kejaksaan dan seluruh pemerintah daerah di Sulut berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang lebih progresif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung transformasi besar sistem pemidanaan nasional.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis menuju penegakan hukum yang lebih humanis, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini.(gel)

Editor : Angel Rumeen