Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Vonis Steve Kepel Disebut Jadi Bayang-Bayang Kriminalisasi Birokrasi, Vebry: Dia Tak Nikmati Keuntungan Pribadi

Baladewa Setlight • Rabu, 10 Desember 2025 | 20:07 WIB
BERAKHIR: Terdakwa Jeffry Korengkeng dalam persidangan kasus hibah GMIM agenda putusan.
BERAKHIR: Terdakwa Jeffry Korengkeng dalam persidangan kasus hibah GMIM agenda putusan.

MANADOPOST.ID - Terdakwa Steve Kepel, akhirnya divonis 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan dalam kasus hibah GMIM.

Walaupun Steve Kepel dinyatakan tak menerima aliran dana baik untuk kepentingan pribadi maupun ke rekening pribadi, namun Sekprov Sulut nonaktif tersebut harus tetap berada di jeruji besi dan didenda 100 juta rupiah.

Hakim Ketua Ahmad Paten Sili, menjatuhkan vonis kepada Steve Kepel, karena dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Atas dasar itu, memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum (PH) Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi menegaskan bahwa kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak mengatur proyek, dan tidak melakukan penyimpangan untuk diri sendiri.

"Ia bekerja dalam fungsi administratif di lingkungan gerejawi. Jika fungsi administratif seperti ini dipidana, maka setiap sekretaris lembaga, setiap pejabat penandatangan berkas, setiap pengelola administrasi organisasi, dapat dipidana hanya karena tata kelola internal tidak sempurna. Ini bukan lagi penegakan hukum, ini potensi kriminalisasi birokrasi," jelasnya.

Menurut Vebry pertimbangan hakim tersebut, bila diterapkan luas, dapat menggeser prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium. Padahal UU Administrasi Pemerintahan menegaskan penyelesaian administratif.

Putusan MA menurutnya, berulang kali membedakan administratif dan pidana, asas legalitas melarang pemidanaan tanpa pembuktian niat jahat.

"Hukum harus memberi kepastian, bukan ketakutan. Jika administrasi yang gagal diperlakukan sebagai kejahatan, maka birokrasi akan memilih tidak bertindak dari pada salah bertindak. Dan pelayanan publik pun perlahan-lahan akan lumpuh," ujarnya.

Vebry menilai, putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap lima terdakwa perkara hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dengan vonis 1 tahun hingga 1 tahun 8 bulan, telah menutup persidangan, tetapi tidak menutup perdebatan. 

"Justru babak baru dimulai ketika publik mencermati salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa apabila setiap kesalahan administrasi dianggap tidak dapat dipidana, maka aparat birokrasi tidak akan pernah tersentuh hukum. Pernyataan tersebut terdengar tegas, namun dalam konteks perkara hibah GMIM, justru melahirkan pertanyaan mendasar. Apakah kita sedang menegakkan hukum, atau sedang menggeser batas hukum tanpa sadar?," tanyanya.

Antara administrasi dan pidana menurut Vebry, asas yang mulai mengabur. Selama ini hukum Indonesia menerapkan garis tegas bahwa pelanggaran administrasi diselesaikan secara administratif.

"Pidana hanya diberlakukan bila ada niat jahat, keuntungan pribadi, atau penyalahgunaan wewenang," ucapnya.

Dalam perkara ini menurut Vebry, fakta persidangan menunjukkan bahwa yang terjadi adalah ketidaktertiban administrasi hibah, penyusunan dokumen, mekanisme internal, dan tata kelola yang tidak sempurna.

Namun ketika kelemahan administratif diperlakukan sebagai alasan pemberat pidana, maka batas antara kesalahan prosedural dan kejahatan menjadi kabur. 

"Inilah yang menimbulkan kekhawatiran tentang lahirnya preseden baru, yaitu administrasi yang gagal sama dengan potensi penjara. Bayangkan efeknya bagi ratusan pejabat, bendahara, sekretaris lembaga, hingga pengurus organisasi keagamaan. Ironisnya, vonis untuk kelima terdakwa relatif ringan. Hal ini memberi sinyal bahwa perbuatan mereka tidak dianggap berat, namun tetap harus dipidana agar terlihat ada akuntabilitas publik," jelasnya.

Kepada Manado Post, terdakwa Steve Kepel mengaku heran dan kaget akan vonis dari majelis hakim. Menurutnya, selama proses persidangan, tidak ada bukti atau kesaksian dari 40 saksi dan 10 ahli, bahwa dirinya bersalah atau dirinya menerima uang.

"Sungguh rencana Tuhan Yesus berbeda dengan rencana manusia. Ya saya dengan lapang dada, nama baik dan reputasi keluarga yang hancur, tetap harus menerima ini. Tetapi tentu saya masih bertanya-tanya apa salah saya? Apa yang saya ambil? Saya sungguh bersaksi bahwa semua yang didakwakan kepada saya tidak ada yang benar. Itu terbukti di persidangan, tapi ternyata putusan berbeda," tandasnya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Hibah #GMIM #sidang #Kasus #Steve Kepel