MANADOPOST.ID - Sidang kasus hibah GMIM, akhirnya tuntas. Hakim akhirnya memberikan putusan kepada terdakwa Jeffry Korengkeng, Rabu (10/12/2025) siang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jeffry Korengkeng dinilai memenuhi unsur memanfaatkan kesempatan dan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu membuat Hakim Ketua Ahmad Paten Sili, memvonis Korengkeng dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda 100 juta.
“Atas dasar itu, memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Majelis Hakim.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum (PH) Jeffry Korengkeng, Michael Jacobus mengatakan bahwa, fakta-fakta persidangan tidak dipotret secara komprehensif. "Kayaknya putusan Majelis Hakim ini hanya copy paste dari dakwaan. Sementara fakta-fakta persidangan itu jelas," imbuhnya.
Ada beberapa poin yang menurut Jacobus, dibuat seakan-akan terdakwa Jeffry Korengkeng ikut membuat proposal mundur.
"Semua yang ikut persidangan tau. Yang mengkondisikan itu bukan Jeffry Korengkeng. Tapi Melky Matindas. Tapi orang itu bebas-bebas saja. Tidak menikmati penjara. Ini fakta persidangan," bebernya.
Jacobus mengatakan, ada juga poin dalam putusan yang seolah-olah Jeffry Korengkeng menyuruh mereka.
"Kan hanya ada 1 alat bukti saja pedomannya. Itu hanya bergantung dari keterangan saksi Melky Matindas. Bagaimana, 1 alat bukti, dan 1 saksi yang sama, bisa menginformasikan fakta?," ungkapnya.
Berdasarkan SK 1/2020, seharusnya sudah beralih dari Pengguna Anggaran (PA) saudara Jeffry Korengkeng kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Melky Matindas.
"Kalau bicara mens rea, kami menegaskan bahwa apa niat Pak Jeffry untuk memperkaya GMIM atau subjek hukum lain? Pertama klien kita tidak menerima keuntungan apa-apa. Dan ini disebutkan juga oleh majelis hakim. Kemudian Jeffry Korengkeng tak ada jabatan apa-apa di Sinode GMIM pada tahun 2020. Kemudian Jeffry Korengkeng juga pensiun di tahun 2020. Kan tidak ada untung bagi dia. Mens reanya tidak jelas," urainya.
Jacobus menyebutkan bahwa, alat hitung kerugian negara dari BPKP yang sebelumnya diragukan majelis hakim, dan hasil auditnya abal-abal, ternyata diterima mutlak oleh majelis hakim.
"Ini sangat menyedihkan. Orang yang tidak ambil apa-apa. Dituduh korupsi oleh karena auditor abal-abal. Dia itu baru 2 kali dipakai sebagai ahli. Banyak metode-metodenya abal-abal. Kemudian secara mutlak diambil pernyataannya. Ini kan sangat menyedihkan. Tidak komprehensif. Kasihan pak Jeffry Korengkeng dengan putusan ini," sesalnya.
Sementara itu, Jeffry Korengkeng kepada Manado Post mengatakan bahwa sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. Dirinya menilai bahwa semua yang dituduhkan kepada dirinya, sejak awal persidangan tidak terbukti.
"Fakta-fakta persidangan menyebutkan seperti itu. Saya ini sudah sangat jelas disebutkan tidak menikmati kerugian negara. Saya tidak dikenakan uang pengganti, karena saya tidak ambil 1 rupiah pun. Lantas saya di putus 1 tahun 4 bulan. Bagaimana dasar mejelis hakim dalam membuat putusan. Tentu saya sangat kecewa," kuncinya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight