Halnya disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rahel Rotinsulu. Saat dihubungi semalam, dirinya mengatakan sudah disosiasi kemarin. "Tadi pagi (kemarin) baru sosialisasi. Dan belum pembahasan. Nanti akan disampaikan kembali," katanya.
Diketahui kini UMP Sulut tahun 2025 ada di angka Rp 3.775.425. Yang sesuai amanat Permenaker nomor 16 tahun 2024 kala itu, naik sekira 6,5 persen dari UMP Sulut tahun 2024, atau Rp230.425.
Sementara itu, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penetapan PP Pengupahan merupakan hasil dari proses kajian dan pembahasan yang panjang, serta telah dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan. “Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli.
Dia menyampaikan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Bahkan, ia juga memastikan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Adapun rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” jelasnya. Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Nantinya, kata dia, perhitungan kenaikan upah minimum selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tutur Yassierli.
Pihaknya juga meminta gubernur di setiap provinsi di tanah air untuk bisa menetapkan besaran kenaikan UMP paling lambat jelang Hari Raya Natal 2025, tepatnya pada Rabu (24/12).
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli.
Tak hanya menetapkan besaran kenaikan UMP 2026. Yassierli juga memastikan bahwa setiap gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). "Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK," tambahnya.
Yassierli juga menyampaikan telah melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 kepada gubernur dan bupati seluruh Indonesia.
Sosialisasi itu dilakukan dengan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara hybrid, pada Rabu (17/12) pagi.
"Tadi pagi kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pimpinan daerah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Jadi kita sangat apresiasi Mendagri Bapak Tito Karnavian yang sudah men-support memfasilitasi kita," kata Yassierli.
"Sehingga tadi pagi forum yang sangat penting, kami mensosialisasikan kepada para gubernur, dan kemudian hadir juga para bupati dan wali kota se-Indonesia," tambahnya.
Tak hanya itu, dia menyampaikan bahwa forum sosialisasi yang digelar secara hybrid juga dihadiri oleh sejumlah kepala dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
"Yang terkait ketenagakerjaan juga hadir, dan itu adalah salah satu upaya kami untuk segera mensosialisasikan," jelasnya.
Terakhir ia juga memastikan bahwa Kemnaker akan segera melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk kemudian bisa membuka bimbingan dan pengampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah terkait UMP 2026.
"Hari ini kita juga segera melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, untuk kemudian kita juga akan melakukan bimbingan, pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah di beberapa daerah yang menurut kami memang kita siap untuk membantu," tutupnya. (*)
Editor : Tanya Rompas