Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Gelar Dialog Publik di Manado, Komnas Perempuan Soroti Lemahnya Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Jasinta Bolang • Kamis, 18 Desember 2025 | 23:59 WIB
Dialog Publik Komnas Perempuan di Manado usai membahas efektivitas pelaksanaan UU TPKS dan pemenuhan hak-hak perempuan di Best Western Hotel Manado, Kamis (18/12).
Dialog Publik Komnas Perempuan di Manado usai membahas efektivitas pelaksanaan UU TPKS dan pemenuhan hak-hak perempuan di Best Western Hotel Manado, Kamis (18/12).

MANADOPOST.ID - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar Dialog Publik bertajuk "Monitoring Efektivitas Pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan" di Manado, Kamis (18/12). Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama untuk menilai sejauh mana UU TPKS diimplementasikan secara efektif, khususnya dalam perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Dialog publik yang berlangsung di Best Western The Lagoon Hotel ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, UPTD PPA, aparat penegak hukum, lembaga pendamping korban, organisasi keagamaan, akademisi, mahasiswa, hingga media. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Dialog ini menjadi bagian dari kampanye nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam sambutannya menegaskan bahwa tingginya angka kekerasan seksual menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir secara nyata bagi korban. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat simbolik, melainkan harus menjamin perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.

“UU TPKS adalah terobosan penting karena mengakui pengalaman nyata korban dan menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan sekadar alat pembuktian,” ujar Ratna.

Suasana saat pemaparan materi terkait tantangan implementasi UU TPKS dan perlindungan korban kekerasan seksual dalam Dialog Publik Komnas Perempuan di Best Western Hotel Manado, Kamis (18/12).
Suasana saat pemaparan materi terkait tantangan implementasi UU TPKS dan perlindungan korban kekerasan seksual dalam Dialog Publik Komnas Perempuan di Best Western Hotel Manado, Kamis (18/12).

Dalam sesi pertama dialog, aktivis Swara Parangpuan Sulawesi Utara, Munjenan, memaparkan berbagai bentuk kekerasan seksual yang masih marak terjadi, terutama yang dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa. Ia menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, serta pemenuhan hak korban dan keluarga korban.

Sementara itu, Ratna Batara Munti dalam materinya merefleksikan tiga tahun perjalanan UU TPKS. Ia mengungkapkan bahwa meski UU TPKS telah mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual dan dilengkapi sejumlah aturan turunan, praktik di lapangan masih kerap terjebak pada pola lama berbasis KUHP. Akibatnya, korban berisiko mengalami reviktimisasi dan hambatan akses keadilan.

Sesi berikutnya diisi oleh Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, Marcel S. Silom. Ia mengakui bahwa layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual di daerah masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi lintas sektor, hingga minimnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi UU TPKS.

“Penguatan kapasitas aparat dan sosialisasi yang masif menjadi kunci agar UU TPKS benar-benar berpihak pada korban,” katanya.

Perspektif berbeda disampaikan Plt. Kepala Pusat Kajian Gender dan Anak IAKN Manado, Gifliyani Krisna Nayoan. Ia menekankan pentingnya pendekatan kearifan lokal dalam pencegahan dan pemulihan korban. Nilai mapalus, menurutnya, dapat menjadi strategi kultural yang sejalan dengan semangat UU TPKS karena menanamkan tanggung jawab sosial, solidaritas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dialog berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan dari peserta. Sejumlah pihak menyoroti lemahnya sistem data dan pelaporan kasus, pendekatan layanan kesehatan yang belum ramah korban, hingga perlunya penguatan aspek struktural pada aparat penegak hukum. Peserta juga mendorong pengembangan edukasi publik dan kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis komunitas.

Dari dialog ini disimpulkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan masih bersifat struktural dan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum semata. Tanpa perubahan struktural dan kultural, peningkatan kesetaraan formal tidak otomatis menurunkan angka kekerasan seksual.

Komnas Perempuan menegaskan, hasil dialog publik ini akan ditindaklanjuti melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) guna merumuskan rekomendasi konkret bagi penguatan implementasi UU TPKS di daerah. (*)

 

 

 

 

Editor : Jasinta Bolang
#dialog publik #Komnas Perempuan #UU TPKS