MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp4.002.630.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus pada Sabtu (20/12), di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado.
Besaran UMP Sulut 2026 tersebut mengalami kenaikan Rp227.205 dibandingkan UMP Sulut Tahun 2025 yang berada pada angka Rp3.775.425.
Kenaikan ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Sulawesi Utara.
“Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp4.002.630, menggunakan alpha 0,8 dengan pengali 6,018 persen,” kata Gubernur Yulius Selvanus saat menyampaikan pengumuman resmi di hadapan unsur Forkopimda, perwakilan buruh, pengusaha, serta jajaran pemerintah daerah.
Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026.
Keputusan ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi seluruh perusahaan dalam menerapkan standar upah minimum mulai tahun depan.
Selain UMP, Gubernur Yulius juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp4.102.696.
Angka ini naik Rp232.885 dibandingkan UMSP Tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp3.869.811.
“Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp4.102.696, menggunakan alpha 0,8 dengan pengali 6,018 persen,” jelasnya.
UMSP Sulut 2026 berlaku khusus untuk sektor-sektor tertentu, yakni sektor pertambangan dan turunannya, termasuk pertambangan minyak bumi dan gas alam, panas bumi, pertambangan logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau udara panas, dan udara dingin.
Sektor-sektor ini dinilai memiliki karakteristik risiko dan produktivitas kerja yang lebih tinggi sehingga membutuhkan standar upah sektoral yang berbeda.
Gubernur menegaskan upah minimum ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan diharapkan dapat disesuaikan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP Sulut 2026, Gubernur berharap seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara dapat mematuhi serta melaksanakan kebijakan ini secara konsisten mulai 1 Januari 2026.
“Semoga penetapan ini dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, serta daya beli para buruh. Di sisi lain, kami berharap dunia usaha dan investor tetap merasa nyaman dan tidak terbebani dengan kenaikan upah ini,” ujar Gubernur.
Ia juga menekankan kondisi perekonomian Sulawesi Utara saat ini berada dalam tren positif.
Pertumbuhan ekonomi daerah tercatat masuk dalam 10 besar nasional, sehingga kenaikan upah minimum dinilai masih sejalan dengan kemampuan dunia usaha dan arah pembangunan daerah.
“Kita ingin kesejahteraan buruh meningkat, iklim investasi tetap terjaga, dan pertumbuhan ekonomi Sulut terus berlanjut,” pungkas gubernur.(gel)
Editor : Angel Rumeen