Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

FGD Dua Hari di Manado, Komnas Perempuan Tekankan Tantangan Nyata Implementasi UU TPKS

Jasinta Bolang • Minggu, 21 Desember 2025 | 21:56 WIB

Ratna Batara Munti, Wakil Ketua Komnas Perempuan menyampaikan materi dalam FGD dan pelatihan penguatan implementasi UU TPKS di Manado, Jumat (19/21)
Ratna Batara Munti, Wakil Ketua Komnas Perempuan menyampaikan materi dalam FGD dan pelatihan penguatan implementasi UU TPKS di Manado, Jumat (19/21)

MANADOPOST.ID —
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan pelatihan penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Best Western Hotel Manado, pada 19–20 Desember 2025. Forum dua hari ini menjadi ruang evaluasi atas tantangan nyata penerapan UU TPKS di daerah, khususnya dalam pemenuhan hak dan layanan bagi korban kekerasan seksual.

Pada hari pertama pelaksanaan, Komnas Perempuan menekankan bahwa keberadaan UU TPKS belum otomatis menjamin perlindungan korban apabila tidak diikuti perubahan praktik di lapangan. Diskusi mengungkap masih adanya kesenjangan antara norma hukum dengan realitas layanan yang diterima korban.

Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, menyampaikan bahwa tantangan terbesar saat ini terletak pada implementasi dan cara pandang aparat serta layanan pendukung.

“UU TPKS sudah memberikan landasan yang kuat. Tantangannya adalah memastikan seluruh sistem—hukum, kesehatan, dan sosial—bekerja dengan perspektif korban,” ujar Ratna.

Diskusi juga menyoroti sektor layanan kesehatan yang dinilai masih menjadi titik lemah dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Sejumlah peserta mengungkapkan korban masih kerap menghadapi perlakuan yang tidak sensitif terhadap kondisi trauma, sehingga proses pemulihan justru terhambat.

Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan menegaskan bahwa implementasi UU TPKS tidak dapat hanya bertumpu pada aparat penegak hukum. Tanpa kesiapan layanan pendukung yang memadai, hak korban berisiko hanya berhenti pada tataran normatif.

FGD hari pertama dihadiri peserta lintas sektor, mulai dari organisasi masyarakat sipil, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, organisasi keagamaan, mahasiswa, hingga media. Peserta terbanyak tercatat berasal dari Badan Pengurus Pusat (BPP) Percintaan Ibu Kepada Anak Temurunnya (PIKAT) dengan enam orang perwakilan, yang aktif mengikuti diskusi dan menyampaikan pengalaman lapangan.

Hadir pula Ketua Umum BPP PIKAT, Novia Lambey, yang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komnas Perempuan dalam mendorong penguatan implementasi UU TPKS di daerah.

Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya penguatan sistem data kekerasan seksual sebagai dasar evaluasi kebijakan dan perbaikan layanan. Data yang akurat dan terintegrasi dinilai krusial agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan korban. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#PIKAT #MANADO #16 hari anti kekerasan terhadap perempuan #Komnas Perempuan #UU TPKS