Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Hari Kedua FGD, Komnas Perempuan dan Peserta Rumuskan Rekomendasi Penguatan UU TPKS

Jasinta Bolang • Minggu, 21 Desember 2025 | 22:15 WIB

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menyampaikan paparan pada hari kedua FGD penguatan implementasi UU TPKS di Manado, Sabtu (20/12)
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menyampaikan paparan pada hari kedua FGD penguatan implementasi UU TPKS di Manado, Sabtu (20/12)

MANADOPOST.ID —
Hari kedua Focus Group Discussion (FGD) penguatan kapasitas dan koordinasi jejaring pengada layanan bagi korban yang digelar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Manado, Sabtu (20/12), menegaskan masih lebarnya kesenjangan antara regulasi dan praktik implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di daerah.

Diskusi terpumpun pada hari kedua memotret berbagai hambatan struktural dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Sejumlah persoalan yang mengemuka antara lain lemahnya pemahaman aparat penegak hukum, belum optimalnya layanan terpadu, serta keterbatasan sumber daya dan anggaran di daerah.

Narasumber dari Swara Parangpuan, Nurhasanah, mengungkapkan bahwa penerapan UU TPKS di lapangan masih kerap tidak konsisten. Dalam sejumlah kasus, aparat masih menggunakan pendekatan hukum lama dan praktik penyelesaian perkara di luar peradilan yang berpotensi merugikan korban.

“Korban tidak mendapatkan restitusi, pendamping pernah diusir saat proses BAP, bahkan salinan putusan pengadilan tidak diberikan kepada korban,” ungkap Nurhasanah.

FGD juga menyoroti lemahnya layanan pemulihan yang mencakup aspek medis, psikologis, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi korban. Padahal, UU TPKS beserta aturan turunannya, termasuk PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban dan PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan TPKS, telah mengatur hak korban secara komprehensif.

Peserta lintas sektor mengikuti diskusi hari kedua FGD Komnas Perempuan yang membahas tantangan dan rekomendasi implementasi UU TPKS di Manado, Sabtu (20/12)
Peserta lintas sektor mengikuti diskusi hari kedua FGD Komnas Perempuan yang membahas tantangan dan rekomendasi implementasi UU TPKS di Manado, Sabtu (20/12)

Kegiatan hari kedua ini kembali dihadiri peserta lintas sektor, mulai dari organisasi masyarakat sipil, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, organisasi keagamaan, mahasiswa, hingga media.

Peserta terbanyak tercatat berasal dari Badan Pengurus Pusat (BPP) Percintaan Ibu Kepada Anak Temurunnya (PIKAT) dengan enam orang perwakilan, yang aktif mengikuti diskusi dan menyampaikan pengalaman lapangan.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk mengawal implementasi UU TPKS di Sulawesi Utara, khususnya melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pengawasan praktik layanan, serta pendampingan korban yang berperspektif hak asasi manusia.

Sebagai tindak lanjut konkret, BPP PIKAT menyatakan keterbukaannya untuk menjadi penyedia ruang diskusi lanjutan guna memastikan hasil FGD tidak berhenti sebagai rekomendasi tertulis. Forum lanjutan ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi jejaring pengada layanan di daerah.

Rencana diskusi lanjutan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Januari 2026 dengan agenda pendalaman rekomendasi serta pemetaan langkah implementasi UU TPKS di tingkat lokal.

Kegiatan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan tenaga layanan, pembenahan sistem rujukan berbasis UU TPKS, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang berperspektif korban, serta dorongan alokasi anggaran daerah agar tidak semata bergantung pada dana pusat.

Menutup rangkaian kegiatan, Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan komitmen Komnas Perempuan untuk mengawal seluruh catatan dan rekomendasi hasil FGD agar tidak berhenti pada tataran diskusi.

“Kami berkomitmen untuk mengawal seluruh hasil diskusi ini. Catatan-catatan yang muncul akan kami bagikan dan tindak lanjuti bersama,” ujar Ratna.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan akses advokat pro bono bagi korban kekerasan seksual, terutama di daerah. Menurutnya, mekanisme akreditasi lembaga bantuan hukum yang selama ini mensyaratkan jumlah perkara litigasi perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat kerja pendampingan korban.

“Pendampingan korban di luar pengadilan seharusnya juga dihitung sebagai bagian dari kerja bantuan hukum. Jika tidak, lembaga pendamping akan kesulitan memenuhi syarat akreditasi, padahal kerja mereka sangat krusial,” tegasnya.

Komnas Perempuan bersama peserta FGD usai kegiatan perumusan rekomendasi penguatan implementasi UU TPKS di Manado, Sabtu (20/12)
Komnas Perempuan bersama peserta FGD usai kegiatan perumusan rekomendasi penguatan implementasi UU TPKS di Manado, Sabtu (20/12)

Ratna menambahkan bahwa Komnas Perempuan bersama jejaring nasional lembaga bantuan hukum tengah mendorong perubahan kebijakan agar pendampingan korban, termasuk kasus kriminalisasi terhadap perempuan, diakui secara formal dalam sistem bantuan hukum negara.

Menutup pernyataannya, Ratna menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah terlibat aktif selama rangkaian kegiatan dan menegaskan bahwa hasil FGD dua hari ini akan menjadi pijakan kerja nyata ke depan.

“Kami berharap forum ini menjadi awal penguatan kerja bersama. Apa yang belum sempat dilakukan akan kami kawal bersama seluruh komisioner Komnas Perempuan,” pungkasnya. (*)

Editor : Jasinta Bolang